Rabu, 07 Oktober 2020

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN



Bentuk-bentuk negara dan sistem pemerintahan

1. Teori bentuk negara 

merupakan sistem penjelmaan politis daripada unsur-unsur negara.

2. Teori bentuk pemerintahan 

adalah meninjau bentuk negara secara yuridis, yang bermaksud mengungkapkan sistem yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara tertinggi dan tinggi dalam menentukan kebijakan kenegaraan, hal ini ditemukan dalam konstitusi negara.

Sistem adalah susunan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain dengan teratur dan terencana untuk mencapai tujuan tertentu.

Susunan negara adalah menyangkut bentuk negara yang ditinjau dari segi susunannya yaitu berupa negara yang tersusun tunggal dan bersusun jamak.

Bentuk-bentuk negara yang dikemukakan para pemikir klasik itu sudah tidak sesuai dan tidak dipraktikkan dalam konteks negara modern karena isinya campur aduk antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan yaitu:

1. Menurut Plato ada 5 macam bentuk negara sesuai dengan sifat-sifat tertentu dari jiwa manusia.

a. Aristoraksi 

adalah bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh para cerdik pandai yang dalam menjalankan pemerintahannya berpedoman pada keadilan.

b. Timokrasi 

adalah segala tindakan penguasa hanya dilaksanakan dan ditujukan untuk kepentingan si penguasa itu sendiri.

c. Oligarki 

adalah pemerintahan negara yang dipegang oleh orang-orang kaya yang mempunyai hasrat dan kecenderungan untuk lebih kaya lagi.

d. Demokrasi 

adalah pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dengan mengutamakan kepentingan-kepentingan umum yang tidak lain adalah kepentingan rakyat melalui prinsip kemerdekaan dan kebebasan.

e. Tyranni 

adalah pemerintahan yang keras dan kuat dipegang oleh satu orang saja dan berhasrat agar tidak ada pesaing bagi dirinya dalam kekuasaan negara.

2. Menurut Aristoteles, bentuk negara terbagi 3, yaitu:

a. Negara yang pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja, jadi kekuasaan itu hanya terpusat pada satu tangan, ini dibedakan lagi berdasarkan sifatnya, yaitu:

1) Monarki 

adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang dan sifatnya baik, karena pemerintahan ditujukan untuk kepentingan umum.

2) Tyranni 

adalah negara yang pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja, tetapi pemerintahannya itu ditujukan untuk kepentingan si penguasa sendiri.

b. Negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang. Terbagi atas 2, yaitu:

1) Aristroraksi yaitu negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang dan sifatnya baik, karena pemerintahan ditujukan untuk kepentingan umum.

2) Oligarki adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang tetapi sifatnya jelek, karena pemerintahan hanya ditujukan untuk kepentingan yang memerintah.

c. Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Terbagi atas 2, yaitu:

1) Republik konstitusional yaitu negara yang pemerintahannya oleh rakyat dan sifatnya baik karena memperhatikan kepentingan umum.

2) Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat tetapi sifat pemerintahannya jelek karena pemerintahan hanya ditujukan untuk kepentingan penguasa.

Bentuk-bentuk negara modern, yaitu:

1. Negara kesatuan 

adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara berkuasa hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Ciri-ciri negara kesatuan yaitu memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintahan. Hanya ada satu konstitusi (UUD), satu kepala negara. Negara kesatuan terbagi 2, yaitu:

a. Negara kesatuan sentralisasi

b. Negara kesatuan disentralisasi

2. Negara federasi atau serikat

 yaitu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dimana pada mulanya negara tersebut merupakan negara merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri tetapi mempersatukan diri untuk mencapai tujuan. Negara federasi terbagi 3, yaitu:

a. Monarki. 

Monarki terbagi dua yaitu monarki absolut dan monarki konstitusional.

b. Demokrasi

c. Oligarki

3. Negara konferedasi 

yaitu negara yang didirikan atas dasar persatuan antara negara-negara merdeka dan berdaulat melalui perjanjian hukum sebagai kebijakan bersama. Bentuk negara konferedasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri karena setiap negara yang bergabung memang sudah diakui tersendiri kedaulatannya secara internasional.

Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif koma eksekutif koma dan yudikatif di suatu negara dalam mencapai tujuan negara titik 

bentuk pemerintahan modern yaitu:

1. Monarki kerajaan 

adalah bentuk pemerintahan yang di kepalai oleh raja/ratu di mana dalam sistem pemanfaatannya dipilih berdasarkan garis keturunan titik bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Monarki  kerajaan

adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang di kepalai oleh seorang raja, ratu, syah atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap sebagai penguasa legislatif,  executive dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah undang-undang itu sendiri. Contoh: Perancis di masa raja Louis XIV semboyannya L'etat C'est Moi.

b. Monarki konstitusional 

adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang di kepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi)  terjadinya monarki konstitusional ada dua cara yaitu:

1) datang dari raja sendiri karena ia takut di kudeta contoh: Jepang dengan hak octroi

2) karena adanya revolusi rakyat kepada raja contoh: Inggris yang melahirkan bill of rights

c. Monarki parlementer 

adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang di kepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  dalam monarki parlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara simbol kekuasaan dan tidak dapat diganggu gugat. contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.

Bentuk pemerintahan republik

 adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh Presiden di mana kepala pemerintahannya dipilih sekali dalam lima tahun.  bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Republik absolut, 

pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan titik parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.

b. Republik konstitusional,

 Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.

c. Republik parlemen, 

presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara tapi presiden tidak dapat diganggu gugat titik kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.

Baca juga: Tujuan dan Fungsi Negara

Sistem pemerintahan 

 adalah tatanan pemerintahan yang bertitik tolak pada hubungan antara eksekutif dan legislatif. Tatanan semacam ini melahirkan sistem pemerintahan parlementer presidensial dan parlementer dan sistem pemerintahan campuran.

1. Sistem pemerintahan parlementer

 adalah sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan sangat erat. Artinya bahwa eksekutif bertanggung jawab kepada parlementer.

2. Sistem pemerintahan presidensial

adalah kedudukan eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif Dikembalikan pada pemilihan rakyat.

3. Sistem pemerintahan referendum

 adalah bentuk variasi dari sistem kuasi dan sistem presidensial murni titik tugas pembuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum titik negara yang menerapkan adalah Swiss.

4. Sistem pemerintahan campuran

 adalah bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Kedudukan kepala negara dipegang oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi juga ada kepala pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri yang didukung oleh parlemen seperti sistem parlementer biasa. contoh negara yang menerapkan adalah Perancis.

 baca juga: teori asal mula dan lenyapnya negara

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Jika ingin lebih dekat dengan saya,atau ingin meminta informasi silahkan hubungi alamat saya.

Address:

92731, T.R.Barat,SULSEL, INDONESIA

Work Time:

EVERY DAY

Phone:

+62 82339719556