Teori asal mula negara
Asal mula negara ini dari berbagai referensi teori dan ilmu negara membagi dan melihat dari berbagai perspektif. Ada yang melihat dari:
1. Zaman periodesasi
(terbagi zaman yunani kuno, zaman romawi kuno, zaman abad pertengahan, zaman renaissance)
2. Zaman kategorisasi
(terbagi teori ketuhanan, teori hukum alam, teori kekuasaan, teori perjanjian masyarakat, teori organis, dan teori garis kekeluargaan)
3. Zaman modern
(terbagi negara secara primer dan negara secara sekunder)
1. Zaman periodesasi kesejahteraan maka dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Zaman Yunani Kuno
yaitu bangsa yunani kuno pada abad V sebelum masehi pertama-tama mulai mengadakan pemikiran tentang negara dan hukum, yang ditandai dengan adanya kebebasan berfikir dan mengeluarkan pendapat. Zaman Yunani Kuno dipopulerkan oleh:
a. Socrates
adalah seorang filososfi yang ikut juga memikirkan tentang keberadaan negara, sehingga ia disebut juga sebagai ahli negara. Socrates meninggal karena dipaksa (dihukum) minum racun, sebab dianggap merusak alam pikiran (orang banyak) dengan kepandaiannya yang telah ada pada masanya. Menurut Socrates, negara bukanlah semata-mata sebuah keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Pekerti dalam hal ini antara lain adalah keberadaan manusia itu sendiri, kemanusiaan manusia yang beradab dalam mengorganisasikan dirinya agar dapat terlindungi dari kepunahan oleh segala ancaman diluar diri manusia itu sendiri.
b. Plato
adalah murid terbesar dari Socrates. Ia hidup pada tahun 347-429 SM. Pada abad 389 SM ia membuka sekolah filsafat di Athena yang diberi “Academia” ajaran Plato mengenai asal mula negara adalah sangat sederhana. Menurut Plato negara itu timbul dan ada karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam, yang menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memnuhi kebutuhan mereka.
c. Aristoteles
adalah murid terbesar Plato. Ia hidup antara 322- 348 SM. Ia adalah putra dari Nicho Macus, seorang tabib pribadi dari istana raja di Macedonia. Menurut Aristoteles, negara terjadi karena penggabungan keluarga menjadi sekelompok yang lebih besar, kelompok itu bergabung menjadi desa, dari desa itu bergabung lagi dengan desa-desa yang lain dan seterusnya hingga timbul negara yang sifatnya masih merupakan suatu kota atau polis.
d. Menurut Epicurus
pada tahun 271-342 SM hidup keyika kerajaan dunia (imperium) Alexander yang agung jatuh (runtuh). Menurut Epicurus negara merupakan hasil perbuatan manusia yang diciptakan untuk menyelenggarakan kepentingan individu-individu dalam masyarakat. manusia sebagai individudan sebagai anggota masyarakat yang mempunyai dasar-dasar kehidupan yang mandiri dan realita.
2) Zaman Romawi Kuno
yaitu berbeda dengan zaman Yunani, pada zaman Romawi, ilmu pengetahuan, terutama kenegaraan tidak dapat berkembang akan tetapi meskipun demikian masih ada ahli fikir besar tentang negara dan hukum yang ikut berkontribusi tentang ilmu negara seperti polibius, cicero, dan seneca. Pada umumnya teori kenegaraan pada zaman romawi tidak menunjukkan buah pikiran yang asli karena mereka dalam banyak hal hanya melanjutkan saja ajaran-ajaran dari pemikir-pemikir klasik dari Yunani.
a. Polybius
adalah salah seorang ahli pikir besar tentang negara dan hukum pada zaman romawi. Menurut Polybius asal mula negara sama persis dengan teori tentang terjadinya negara secara sekunder yakni dilakukan baik melalui pemberontakan, revolusi maupun penaklukan. Hal ini ditandai dengan teoriny tentang siklus perubahan bentuk negara dengan wilayah negara yang sama sehingga bentuk negara monarki (sebagai bentuk negara tertua) terus berubah sampai pada akhirnya menjadi okhlokrasi sebagai titik balik dari pemerintah demokrasi.
b. Cicero
mengatakan asal mula negara merupakan suatu keharusan atau kematian yang harus didasarkan atas rasio murni manusia yang didasarkan pada hukum alam atau hukum kuadrat.
3) Zaman abad pertengahan,
runtuhnya peradaban dan ketatanegaraan romawi digantikan oleh peradaban dan kekuasaan agama kristen yang mencapai masa perkembangan dan kejayaannya. Hal ini ditandai dengan munculnya organisasi gereja yang berhubungan dengan kekuasaan keduniawian, yakni suatu kekuasaan yang semula ditolak oleh kaum gereja sendiri. Pemikir-pemikir tentang negara dan hukum pada abad pertengahan yang dapat dikenali adalah sebagai berikut:
a. Augustinus (354-430)
, ajaran Augustinus merupakan ajaran yang sangat teokratis. Kedudukan gereja yang dipimpin oleh Paus itu lebih tinggi kedudukannya daripada negara dipimpin oleh raja. Kedudukan negara yang dipimpin oleh raja berada di bawah gereja. Justru itu Augustinus membagi negara dalam dua macam yaitu Civitas Dei (negara Tuhan). Negara ini sangat dipuji Augustinus karena negara seperti ini sangat diangan-angkan atau dicita-citakan agama. Civitas Terrena (negara Iblis) atau negara dunia. Dalam pandangannya mengenai asal mula negara adalah bahwa yang menciptakan negara itu adalah Tuhan sehingga yang harus dibentuk adalah negara tuhan (civitas dei).
b. Thomas Aquinas (1225-1274)
mengenai asal mula negara, berpendapat bahwa cikl bakal negara berasal dari manusia yang berhasrat untuk hidup bermasyarakat, dan masyarakat itu menunjuk penguasa untuk memerintah masyarakat sehingga terbentuklah negara.
c. Dente Allighieri (1270-1340)
adalah seorang penyair Italia yang terkenal dan mendapat kedudukan dan jabatan tinggi di kota kelahirannya, Florence. Dente mengenai asal mula negara adalah gagasannya yang menginginkan agar dibentuk sebuah negara dunia untuk kepentingan dunia sebagai penyelenggara perdamaian umum.
d. Marsilius (1270-1340)
mengatakan terbentuknya negara sebagai kekuasaan dunia yang membawai gereja dan negara dimaksud harus memajukan kemakmuran dan kebebasan warga negaranya.
4) Zaman Renaissance,
benih-benih renaissance ini sesungguhnya telah ada pada akhir abad pertengahan bagian kedua, yakni sesudah perang salib. Perang salib antara kerajaan-kerajaan maupun kekaisaran-kekaisaran kristen di Eropa terhadap penguasa islam di Jerusalem (Palestina) yang dipimpin oleh Eropa. Pakar hukum dan negara pada zaman Renaissance yaitu:
a. Noccolo Machiavelli (1469-1527)
dilahirkan di florence (Italia). Mengatakan negara mempunyai sifat-sifat kancil dan singa. Seperti kancil yang mampu mencari lubang jaring dan seperti singa yang mampu mengejutkan serigala. Tujuannya untuk mencapai cita-cita atau tujuan politik demi kebesaran dan kehormatan negara Italia, agar menjadi seperti masa keemasan Romawi.
b. Jean Bodin (1530-1596)
adalah seorang pemikir besar tentang negara dan hukum dari Perancis. Negara dibentuk haruslah absolut secara hukum (kekuasaan absolut yang berdasarkan hukum) karena negara adalah pemegang kekuasaan tertinggi terhadap para warga negara. Dengan kekuasaan negara yang kuat, menurut Bodin warga negara akan lebih merasa aman dan tertib.
2. Zaman Kategorisasi,
terbentuknya negara terbagi menjadi beberapa teori, yaitu:
1) Teori ketuhanan
Penganut teori ini adalah F. Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Augustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Jadi, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat ‘By the greece of God’ (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti pembukaan UUD 1945.
2) Teori kekuasaan
Teori ini berbeda dengan teori pertama, kalau menurut para ahli yang mendukung hal ini ini, negara bisa terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat, memkasakan kemauannya kepada yang lemah, kekuasaan yang dimaksud ada 2, yaitu kekuasaan fisik dan kekuasaan ekonomi.
3) Teori perjanjian masyarakat
Menurut teori ini, negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Jadi tidak ada paksaan untuk bernegara dalam teori ini. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J. J. Rousseau, dan Montequieu.
4) Teori hukum alam
Pada teori ini, negara dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Augustunis, dan Thomas Aquino.
5) Teori kedaulatan
Ada 2 sub teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
a. Teori kedaulatan negara,
yaitu negara memegang kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.
b. Teori kedaulatan hukum,
yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.
6) Teori organis
Teori ini mengatakan bahwa terbentuknya negara seperti makhluk hidup berkembang layaknya seperti manusia yang pada awalnya dilahirkan, merangkap menjadi bayi akhirnya menjadi dewasa.
7) Teori kekeluargaan
Teori ini mengatakan terbentuknya negara seperti hubungan kekeluargaan dari garis patrilineal dan matrilineal. Dimana garis patrilineal didasarkan pada sistem kekeluargaan yang didasarkan keturunan ayah (laki-laki) sedangkan garis matrilineal adalah sistem kekeluargaan yang di dasarkan pada garis keturunan ibu (perempuan).
3. Zaman modern,
mengatakan terbentuknya negara terbagi atas beberapa, yaitu:
1) Terjadinya negara secara primer
adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
2) Terjadinya negara secara sekunder
adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Jadi yang penting dalam pembahasan terjadinya negara sekunder ini adalah masalah pengakuan. Masalah pengakuan ada 3 macam, yaitu:
a. Pengakuan de facto (sementara)
adalah pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu negara baru, karena kenyataannya negara baru itu memang ada namun apakah prosedurnya melalui hukum, hal ini masih dalam penelitian hingga akibatnya pengakuan yang diberikan adalah bersifat sementara.
b. Pengakuan de jure (pengakuan yuridis)
adalah pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap munculnya atau timbulnya atau terbentuknya suatu negara, dikarenakan terbentuknya negara baru adalah berdasarkan hukum.
c. Pengakuan atas pemerintahan de facto
adalah suatu pengakuan hanya terhadap pemerintahan dari suatu negara. Jadi yang diakui hanya terhadap pemerintah, sedangkan terhadap wilayahnya tidak diakui. Unsur-unsur adanya negara adalah harus ada pemerintah, wilayah, dan rakyat.
Teori lenyapnya Negara
Negara yang telah ada di dalam lingkup kenegaraan dapat terjadi keruntuhan, negara dapat tenggelam, negara dapat lenyap. Hal yang menyebabkannya adalah:
1. Lenyapnya negara karena faktor alam
adalah suatu negara yang tadinya sudah tercipta atau sudah ada, tetapi dikarenakan faktor lenyapnya atau hilangnya negara tersebut. Karena disebabkan oleh alam, maka wilayah dari negara akan hilang dan hilangnya wilayah berarti lenyapnya negara itu dari dunia kenegaraan. Lenyapnya negara karena faktor alam dapat disebabkan antara lain:
1) Gunung meletus, maka hilanglah suatu wilayah.
2) Pulau ditelan menjadi air laut maka hilanglah suatu wilayah.
2. Lenyapnya negara karena faktor sosial
adalah suatu negara yang tadinya sudah ada dan berdiri serta diakui oleh negara lain tetapi dikarenakan oleh faktor-faktor sosial, maka negara lenyap atau hilang atau runtuh. Lenyapnya negara karena faktor sosial ini dapat disebabkan antara lain:
1) Karena adanya penaklukan
2) Karena adanya suatu revolusi (kudeta berhasil)
3) Karena adanya perjanjian
4) Karena adanya penggabungan.
Sebagai kesimpulan, bahwa baik faktor alam maupun faktor sosial, semuanya mempengaruhi terhadap lenyapnya, hilangnya atau runtuhnya suatu negara yang sebelumnya telah ada dalam dunia kenegaraan. Contoh negara yang lenyap yaitu Uni Soviet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar