Senin, 26 Oktober 2020

TEORI KEDAULATAN (Tuhan,Raja, Negara, Hukum,Rakyat)


 

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam negara. Kedaulatan itu tunggal, asli, abadi dan tidak terbagi. Untuk mengetahui yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam Negara ada beberapa teori:

1. Teori kedaulatan tuhan
2. Teori kedaulatan raja
3. Teori kedaulatan Negara
4. Teori kedaulatan hokum
5. Teori kedaulatan rakyat

Pengertian kekuasaan adalah kemampuan daripada seseorang ataupun golongan untuk dapat merubah sikap dari kebiasaan orang lain.

1. Teori kedaulatan tuhan

Menurut sejarah Teori ini paling tua. Teori kedaulatan tuhan mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah dimiliki Tuhan. Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan yaitu antara abad ke V sampai abad ke XV. Didalam perkembangannya, teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul saat itu yaitu agama KristeN. Kemudian diorganisir dalam suatu organisasi keagamaan yaitu gereja, dikepalai oleh seorang paus. Jadi waktu itu ada dua organisasi kekuasaan yaitu organisasi kekuasaan Negara yang diperintah oleh seorang raja dan organisasi kekuasaan gereja dikepalai oleh seorang paus, karena pada waktu itu organisasi gereja tersebut mempunyai alat-alat perlengkapan yang hampir sama dengan alat-alat perlengkapan organisasi negara.

2. Teori kedaulatan raja

Kekuasaan raja itu dalam lapangan duniawi. Menurut Marsilius kekuasaan tertinggi dalam Negara ada pada raja karena raja wakil daripada Tuhan. Untuk melaksanakan kedaulatan didunia. Oleh sebab itu, Raja berkuasa mutlak karena raja merasa dalam tindak tanduknya menurut kehendak tuhan. Masa keemasan paham ini pada zaman Renaissance.

3. Teorikedaulatannegara

Menurut George Jellinek yang menciptakan hokum bukan Tuhan dan bukan pula Raja, tetapi negara. Adanya hokum Karena adanya negara. Jellinek mengatakan hokum merupakan penjelmaan daripada kemauan negara. Negara adalah satu-satunya sumber hukum, kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh negara.

4. Teorikedaulatanhukum

Hukum merupakan penjelmaan daripada kemauan Negara. Akan tetapi, dalam keanggotaannya Negara sendiri tunduk kepada hokum yang dibuatnya. Menurut Krabbe kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara dikendalikan oleh hukum.

5. Teori kedaulatan rakyat

Teori ini dipopulerkan oleh J. J. Rousseau dimana mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam Negara dipegang oleh rakyat. Hukum alam inilah yang menjadi dasar daripada kekuasaan raja, maka dengan demikian kekuasaan raja lalu dibatasi oleh hokum alam, dan oleh karena raja tadi mendapatkan kekuasaannya dari rakyat, dengan demikian yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah rakyat, jadi yang berdaulat adalah rakyat. Raja hanya merupakan pelaksanaan dari apa yang telah diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat.


0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Jika ingin lebih dekat dengan saya,atau ingin meminta informasi silahkan hubungi alamat saya.

Address:

92731, T.R.Barat,SULSEL, INDONESIA

Work Time:

EVERY DAY

Phone:

+62 82339719556