SELAMAT DATANG DI INTELTIK BLOGSPOT

saya mempublikasikan berita terhangat seputar Olahraga,Pendidikan,Desain Logo,.

Find Out More Purchase Theme

Our Services

Logo Design

saya dapat membuat Logo esport,3D,dan berbagai macam lainnya.

Read More

NEWS SPORT

menyajikan berita terbaru seputar dunia olahraga.

Read More

PENDIDIKAN

menyajikan semua mpendidikan baiksejarah,matematika,dan pelajaran yang lainnya.

Read More

KISAH ORANG SUKSES

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Recent Work

Tampilkan postingan dengan label Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Negara. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Oktober 2020

TEORI KEDAULATAN (Tuhan,Raja, Negara, Hukum,Rakyat)


 

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam negara. Kedaulatan itu tunggal, asli, abadi dan tidak terbagi. Untuk mengetahui yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam Negara ada beberapa teori:

1. Teori kedaulatan tuhan
2. Teori kedaulatan raja
3. Teori kedaulatan Negara
4. Teori kedaulatan hokum
5. Teori kedaulatan rakyat

Pengertian kekuasaan adalah kemampuan daripada seseorang ataupun golongan untuk dapat merubah sikap dari kebiasaan orang lain.

1. Teori kedaulatan tuhan

Menurut sejarah Teori ini paling tua. Teori kedaulatan tuhan mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah dimiliki Tuhan. Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan yaitu antara abad ke V sampai abad ke XV. Didalam perkembangannya, teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul saat itu yaitu agama KristeN. Kemudian diorganisir dalam suatu organisasi keagamaan yaitu gereja, dikepalai oleh seorang paus. Jadi waktu itu ada dua organisasi kekuasaan yaitu organisasi kekuasaan Negara yang diperintah oleh seorang raja dan organisasi kekuasaan gereja dikepalai oleh seorang paus, karena pada waktu itu organisasi gereja tersebut mempunyai alat-alat perlengkapan yang hampir sama dengan alat-alat perlengkapan organisasi negara.

2. Teori kedaulatan raja

Kekuasaan raja itu dalam lapangan duniawi. Menurut Marsilius kekuasaan tertinggi dalam Negara ada pada raja karena raja wakil daripada Tuhan. Untuk melaksanakan kedaulatan didunia. Oleh sebab itu, Raja berkuasa mutlak karena raja merasa dalam tindak tanduknya menurut kehendak tuhan. Masa keemasan paham ini pada zaman Renaissance.

3. Teorikedaulatannegara

Menurut George Jellinek yang menciptakan hokum bukan Tuhan dan bukan pula Raja, tetapi negara. Adanya hokum Karena adanya negara. Jellinek mengatakan hokum merupakan penjelmaan daripada kemauan negara. Negara adalah satu-satunya sumber hukum, kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh negara.

4. Teorikedaulatanhukum

Hukum merupakan penjelmaan daripada kemauan Negara. Akan tetapi, dalam keanggotaannya Negara sendiri tunduk kepada hokum yang dibuatnya. Menurut Krabbe kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara dikendalikan oleh hukum.

5. Teori kedaulatan rakyat

Teori ini dipopulerkan oleh J. J. Rousseau dimana mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam Negara dipegang oleh rakyat. Hukum alam inilah yang menjadi dasar daripada kekuasaan raja, maka dengan demikian kekuasaan raja lalu dibatasi oleh hokum alam, dan oleh karena raja tadi mendapatkan kekuasaannya dari rakyat, dengan demikian yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah rakyat, jadi yang berdaulat adalah rakyat. Raja hanya merupakan pelaksanaan dari apa yang telah diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat.


Selasa, 25 Agustus 2020

TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

Fungsi negara menurut para ahli sebagai berikut:

1. Johann Locke membagi fungsi negara atas:

a. Fungsi legislatif (untuk membuat peraturan)
b. Fungsi eksekutif (untuk melaksanakan peraturan)
c. Fungsi federatif (untuk mengurusi urusan luar negeri, urusan perang dan damai)

2. Baron Montesquieu membagi fungsi negara atas:

 fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif yaitu mengawasi Semua peraturan di ditaati fungsinya mengadili Teori ini dikenal dengan teori trias politica, masing-masing fungsi ini dipisahkan satu sama lain.

3. Van Vollen Hoven membagi fungsi negara atas:

a. Regeling (membuat peraturan)
b. Bestuur (menyelenggarakan pemerintahan)
c. Rechtspraak (fungsi mengadili)
d. Politie (fungsi ketertiban dan keamanan). Teori ini dikenal sebagai catur Praja.

4. Good Now fungsi negara ada dua yaitu:


a. Policy making yaitu kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
b. Policy executing yakni kebijakan yang harus dilaksanakan untuk mencapai Policy making. Teori ini dikenal dengan teori Dwi Praja.

5. Moh. Kusnardi, fungsi negara diuraikan sebagai berikut:

a. Untuk penertiban artinya untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat maka harus melaksanakan penertiban.
b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

6. Socrates, fungsi negara adalah :

menciptakan hukum yang harus dilakukan oleh pemimpin atau para penguasa yang dipilih seksama oleh rakyat.
Mengenai klasifikasi fungsi negara dibedakan menjadi:
1. Fungsi esensial ialah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara meliputi pemeliharaan Angkatan Perang, memelihara Kepolisian Negara, pemeliharaan pengadilan, mengadakan hubungan luar negeri, mengatur sistem pemungutan pajak.
2. Fungsi perniagaan yaitu fungsi ini dapat diselenggarakan oleh individu dengan motif untuk mencari keuntungan atau laba.
Tujuan negara secara umum ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya.

lihat juga: ALIRAN DAN METODE ILMU NEGARA

Tujuan negara menurut para pakar hukum yaitu:

1. Menurut Aristoteles:

 negara itu dimaksudkan untuk kepentingan warga negaranya, supaya mereka itu dapat baik dan bahagia. Negara itu merupakan suatu kesatuan yang tujuannya untuk mencapai kebaikan yang tertinggi, yaitu kesempurnaan diri manusia sebagai anggota negara.

2. Menurut Dante alighieri :

berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian dunia dengan jalan mengadakan undang-undang yang sama bagi semua umat.

3. Menurut Epicurus:

menyatakan tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban dan keamanan dan untuk terselenggaranya ketertiban dan keamanan, maka setiap orang menundukkan diri kepada pemerintah.

4. Menurut Thomas Aquinas:

 berpendapat bahwa tujuan negara identik dengan tujuan manusia. Tujuan manusia adalah untuk mencapai kemuliaan pribadi, yaitu kemuliaan abadi pada waktu sesudah manusia mati (bukan kemudian abadi yang bersifat keduniawian).

5. Menurut seorang filsuf Jerman :

yang bernama George Hegell (1770-1831) negara adalah person yang mempunyai kemampuan sendiri dalam mengejar pelaksanaan “idee” umum.

6. Menurut Shang Yang (menteri Tiongkok 428-523 SM) :

mengemukakan bahwa didalam setiap negara terdapat subjek yang selalu bertentangan dan berhadapan yaitu pemerintah dan rakyat. Apabila yang satunya kuat maka yang satunya lemah. Shang Yang lebih memilih pemerintah (negara) yang kuat daripada pihak rakyat, supaya tidak terjadi kekacauan dan anarkis, karena itu pemerintah harus selalu berusaha supaya ia kuat daripada rakyat.

7. Menurut Niccolo Machiavelli (seorang diplomat Italia):

 menggagas teori tujuan negara yang oleh para mirip pendapat Lord Shang yakni negara harus lebih kuat daripada rakyatnya. Hanya penekanan Machiavelli adalah lebih pada kebesaran dan kehormatan negara, yakni kekuasaan negara hanya sekedar perantara saja sedangkan tujuan akhirnya terciptanya kebesaran dan kehormatan negara.

8. Menurut Plato:

 tujuan negara adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja.

9. Menurut Benedictus
De Spinoza:

 tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian, ketentraman dan menghilangkan ketakutan.

Senin, 24 Agustus 2020

Metode,aliran,hakikat dan sifat ilmu negara


Metode,aliran,hakikat dan sifat ilmu negara

ALIRAN DAN METODE ILMU NEGARA


Aliran dan metode ilmu negara yaitu membicarakan secara umum mengenai ilmu negara dalam sistem Eropa kontinental terbagi menjadi dua aliran ilmu negara yaitu:

1. Aliran yuridis normatif yaitu aliran yang menyelidiki negara dari sudut pandang hukum di mana aliran ini mempunyai empat metode yaitu:

a. Metode deduksi 

yaitu cara kerja apriori beranjak dari pemikiran umum sampai kepada kesimpulan khusus atau spesifik dengan menggunakan ketentuan-ketentuan dasar dan kaidah-kaidah umum untuk memperoleh Keterangan Keterangan mengenai negara dipopulerkan oleh plato seorang filsuf Yunani kuno.

b. Metode filosofi

 yaitu dalam proses penyelidikan nya mengenai negara dilakukan secara abstrak ideal dan Transcendetal  atau bersifat metafisika metode ini berpangkal pada pemikiran deduktif spekulatif.

c. Metode sistematis

 yaitu metode dengan cara penyelidikan nya menggunakan bahan-bahan yang sudah dihimpun oleh ilmuwan lain metode ini didasarkan dengan deskripsi analisis dan evaluasi secara sistematis metode ini dipopulerkan oleh Carl Scmith  dalam mengklasifikasikan konstitusi menjadi empat yaitu konstitusi Absolut ideal relatif dan positif.


d. Metode hukum 

adalah suatu metode yang dalam proses penyelidikan nya mengenai negara menggunakan pendekatan yuridis.

2. Aliran Empiris Genetis yaitu aliran yang menekankan pada realita melalui pengalamanyang didasarkan pancaindra metode yang digunakan aliran ini adalah:

a. Metode historis perbandingan (dipopulerkan oleh Mac Iver)

b. Metode dialektika (dipopulerkan oleh socrates)
c. Metode fungsional (dipopulerkan oleh Herman Heller)
d. Metode sinkretis (dipopulerkan oleh George jellinek)

Baca juga: asbabun Nuzul surah alfil,quraisy,dan al-maun

SIFAT DAN HAKIKAT NEGARA

Membicarakan mengenai hakikat negara menurut para pakar hukum:

1. Menurut Leon Duguit 

Mengatakan agar kita dapat mengetahui luas kekuasaan negara serta kebebasan kebebasan dari para warga negaranya sebab yang menjadi persoalan pokok di dalam negara itu ialah perimbangan antara kekuasaan negara di satu pihak dengan kebebasan dari warga negara di pihak lain.

2. Menurut Soehino

 mengatakan hakikat negara adalah mencerdaskan sifat dan negara dan tujuan negara dengan alasan bahwa hakikat negara sebagai wadah suatu bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

3. Menurut Harold J. Laski 

menyatakan hakikat Negara adalah suatu persekutuan manusia yang mengikuti Jika perlu dengan tindakan paksaan satu cara hidup tertentu.

4. Menurut Plato 

menyatakan sifat-sifat manusia ada persamaannya dengan sifat-sifat negara yaitu sifat manusia pertama pikiran sifat negara pertama golongan penguasa sifat manusia kedua keberanian sifat negara kedua golongan tentara sifat manusia ketiga aneka kebutuhan sifat negara ketiga golongan pekerja.

5. Menurut F. Oppenheimer dan Leon duguit

 yang menyatakan sifat dan hakikat negara alat kekuasaan orang-orang atau golongan yang kuat untuk memerintah golongan yang lemah.

6. Menurut R. Kranenburg

menyatakan sifat dan hakikat Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan secara sadar oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa agar dapat mewujudkan kepentingan Dari sekelompok manusia tersebut.

7. Menurut logemann

menyatakan sifat dan hakikat Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang memiliki kewibawaan yang dapat memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang menjadi warga dari organisasi kekuasaan itu.

Sedangkan membicarakan mengenai sifat negara secara umum populer dikemukakan oleh Miriam Budiardjo bahwa negara mempunyai tiga sifat yaitu:

1. Sifat memaksa

yaitu agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta dapat mencegah Anarki.

2. Sifat monopoli

 yaitu negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat dalam hal ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3. Sifat mencakup semua

yaitu Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua tanpa terkecuali.
 

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Jika ingin lebih dekat dengan saya,atau ingin meminta informasi silahkan hubungi alamat saya.

Address:

92731, T.R.Barat,SULSEL, INDONESIA

Work Time:

EVERY DAY

Phone:

+62 82339719556