SELAMAT DATANG DI INTELTIK BLOGSPOT

saya mempublikasikan berita terhangat seputar Olahraga,Pendidikan,Desain Logo,.

Find Out More Purchase Theme

Our Services

Logo Design

saya dapat membuat Logo esport,3D,dan berbagai macam lainnya.

Read More

NEWS SPORT

menyajikan berita terbaru seputar dunia olahraga.

Read More

PENDIDIKAN

menyajikan semua mpendidikan baiksejarah,matematika,dan pelajaran yang lainnya.

Read More

KISAH ORANG SUKSES

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Recent Work

Senin, 26 Oktober 2020

TEORI KEDAULATAN (Tuhan,Raja, Negara, Hukum,Rakyat)


 

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam negara. Kedaulatan itu tunggal, asli, abadi dan tidak terbagi. Untuk mengetahui yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam Negara ada beberapa teori:

1. Teori kedaulatan tuhan
2. Teori kedaulatan raja
3. Teori kedaulatan Negara
4. Teori kedaulatan hokum
5. Teori kedaulatan rakyat

Pengertian kekuasaan adalah kemampuan daripada seseorang ataupun golongan untuk dapat merubah sikap dari kebiasaan orang lain.

1. Teori kedaulatan tuhan

Menurut sejarah Teori ini paling tua. Teori kedaulatan tuhan mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah dimiliki Tuhan. Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan yaitu antara abad ke V sampai abad ke XV. Didalam perkembangannya, teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul saat itu yaitu agama KristeN. Kemudian diorganisir dalam suatu organisasi keagamaan yaitu gereja, dikepalai oleh seorang paus. Jadi waktu itu ada dua organisasi kekuasaan yaitu organisasi kekuasaan Negara yang diperintah oleh seorang raja dan organisasi kekuasaan gereja dikepalai oleh seorang paus, karena pada waktu itu organisasi gereja tersebut mempunyai alat-alat perlengkapan yang hampir sama dengan alat-alat perlengkapan organisasi negara.

2. Teori kedaulatan raja

Kekuasaan raja itu dalam lapangan duniawi. Menurut Marsilius kekuasaan tertinggi dalam Negara ada pada raja karena raja wakil daripada Tuhan. Untuk melaksanakan kedaulatan didunia. Oleh sebab itu, Raja berkuasa mutlak karena raja merasa dalam tindak tanduknya menurut kehendak tuhan. Masa keemasan paham ini pada zaman Renaissance.

3. Teorikedaulatannegara

Menurut George Jellinek yang menciptakan hokum bukan Tuhan dan bukan pula Raja, tetapi negara. Adanya hokum Karena adanya negara. Jellinek mengatakan hokum merupakan penjelmaan daripada kemauan negara. Negara adalah satu-satunya sumber hukum, kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh negara.

4. Teorikedaulatanhukum

Hukum merupakan penjelmaan daripada kemauan Negara. Akan tetapi, dalam keanggotaannya Negara sendiri tunduk kepada hokum yang dibuatnya. Menurut Krabbe kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara dikendalikan oleh hukum.

5. Teori kedaulatan rakyat

Teori ini dipopulerkan oleh J. J. Rousseau dimana mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam Negara dipegang oleh rakyat. Hukum alam inilah yang menjadi dasar daripada kekuasaan raja, maka dengan demikian kekuasaan raja lalu dibatasi oleh hokum alam, dan oleh karena raja tadi mendapatkan kekuasaannya dari rakyat, dengan demikian yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah rakyat, jadi yang berdaulat adalah rakyat. Raja hanya merupakan pelaksanaan dari apa yang telah diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat.


Senin, 12 Oktober 2020

TIPE-TIPE NEGARA DAN TEORI UNSUR-UNSUR NEGARA

 

TIPE-TIPE NEGARA

Teori tipe-tipe negara bermaksud membahas tentang penggolongan negara dengan didasarkan kepada ciri-ciri yang khas.

1. Negara pada abad pertengahan

 yaitu abad pertengahan tidak banyak menemukan atau menghasilkan teori negara atau teori politik formal yang sistematis. Akan tetapi terdapat isu penting mengenai tipikal negara pada periode abad pertengahan yakni kedudukan relatif gereja dan negara. Dalam arti gereja mempunyai otoritas terhadap negara atau memperoleh otoritasnya melalui gereja.  ciri khas negara pada abad pertengahan adalah adanya dualisme atau pertentangan yakni:

a. Dualisme antara penguasa dengan rakyat.

b. Dualisme antara pemilik dan penyewa tanah sehingga memunculkan feodalisme.
c. Dualisme antara negarawan dengan gereja.

Akibat dualisme ini,  timbul keinginan rakyat untuk saling membatasi hak dan kewajiban antara raja dan rakyat.

2. Negara klasik 

yaitu negara kesejahteraan klasik yang juga disebut sebagai negara politik negara dalam tipikal seperti ini hanya bertugas untuk menjaga tata tertib masyarakat saja atau dikenal dengan istilah Negara penjaga malam. Jelasnya bahwa Negara penjaga malam, keberadaan Negara hanya berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta menjaga keselamatan negara dari serangan negara lain. Pada tipe negara ini tidak ada campur tangan negara terhadap kesejahteraan masyarakat umum seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan. kesejahteraan rakyat ditentukan ataupun dicari sendiri oleh masyarakat untuk mensejahterahkan dirinya masing-masing.

3. Negara kesejahteraan modern 

atau disebut negara kemakmuran yakni karakteristik negara yang menjadi fenomena khas Eropa. Tipikal negara seperti ini cenderung banyak dianut oleh negara-negara muktahir sekarang ini, yakni peran aktif negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum yang didalamnya juga berperan untuk menjaga ketertiban dan keamanan rakyat nya. pada negara-negara modern tipenya adalah:

a. Berlaku asas demokrasi

b. Dianutnya paham negara hokum

c. Susunan negara kesatuan. Di dalam negara hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.


TEORI UNSUR-UNSUR NEGARA

Teori unsur-unsur Negara

Unsur-unsur negara adalah hal-hal yang menjadikan negara itu ada atau hal-hal yang diperlukan untuk terbentuknya negara atau elemen daripada negara. Untuk mengetahui unsur-unsur negara, ada tiga sudut pandang yaitu:

1. Meninjau unsur-unsur negara secara klasik atau tradisional.

2. Meninjau unsur-unsur negara secara yuridis.

3. Meninjau unsur-unsur negara secara sosiologis.

1. Unsur-unsur negara secara klasik

a. Wilayah tertentu

Yang dimaksud dengan wilayah tertentu ialah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah mempunyai arti luas yang meliputi udara, darat, dan laut.

George Jellinek berpendapat bahwa unsur wilayah dapat pula dipandang dari segi negatif dan positif. Wilayah dari segi negatif tidak organisasi kekuasaan lain yang berpengaruh di atas wilayah tertentu itu, kecuali dalam hal ini:

1) Adanya perjanjian tertentu

2) Negara protektorat di mana negara yang lemah menyerahkan kekuasaan tertentu urusan luar negeri dan pertahanan kepada negara yang kuat.

3) Negara yang kalah perang.

Negara dari segi positif adalah setiap orang yang berada di atas wilayah tertentu dan tunduk kepada penguasanya.

b. Rakyat

Rakyat adalah sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat titik ada istilah rumpun atau ras, bangsa atau natie,  suku yang erat pengertiannya dengan rakyat.

1) Rumpun atau ras adalah kumpulan orang yang mempunyai ciri-ciri jasmani yang sama warna kulit, rambut comma bentuk badan dan bentuk muka.

2) Bangsa adalah rakyat yang sudah ber kesadaran membentuk negara.

3) Suku adalah orang yang berkesamaan dalam kebudayaan.

George Jellinek mengemukakan 4 macam status bangsa yaitu:

1) Status positif, seorang warga negara diberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif dari pada negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan dan sebagainya.

2) Status negatif, Seorang warga negara akan dijamin kepadanya bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya, itu terbatas untuk mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang daripada negara.

3) Status aktif, status aktif memberi hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.

4) Status pasif, status pasif merupakan kewajiban bagi setiap warga negaranya untuk mentaati dan tunduk kepada segala perintah negaranya.

c. Pemerintah yang berdaulat

Organisasi negara mempunyai badan Pimpinan dan Barat dan pengurus yang memimpin dan mengurus negara. Fungsi-fungsi pemerintahan dalam arti luas meliputi tiga bidang yaitu:

1) Legislatif atau pembuat undang-undang

2) Eksekutif atau pelaksanaan pemerintahan menurut undang-undang

3) Yudikatif atau peradilan menurut undang-undang.

2. Unsur-unsur negara secara yuridis

Dikemukakan oleh Logemann terdiri dari:

a. Wilayah hukum yang meliputi darat, udara, laut beserta orang dan batas wewenang

b. Subjek hukum, unsur subjek hukum daripada negara adalah pemerintahan yang berdaulat.

c. Hubungan hukum, antara Penguasa dan dikuasai termasuk hubungan hukum keluar dengan negara lainnya secara internasional.

3. Unsur-unsur negara secara sosiologis

Paham ini dikemukakan oleh Rudolf Kjellin yang melanjutkan ajaran Ratsel dalam bukunya Der Staat Als Lebensform. Menurutnya unsur-unsur negara terbagi atas:

a. Faktor sosial meliputi:

1) Unsur masyarakat

2) Unsur ekonomis

3) Unsur cultural

b. Faktor alam meliputi:

1) Unsur wilayah

2) Unsur bangsa


Rabu, 07 Oktober 2020

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN



Bentuk-bentuk negara dan sistem pemerintahan

1. Teori bentuk negara 

merupakan sistem penjelmaan politis daripada unsur-unsur negara.

2. Teori bentuk pemerintahan 

adalah meninjau bentuk negara secara yuridis, yang bermaksud mengungkapkan sistem yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara tertinggi dan tinggi dalam menentukan kebijakan kenegaraan, hal ini ditemukan dalam konstitusi negara.

Sistem adalah susunan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain dengan teratur dan terencana untuk mencapai tujuan tertentu.

Susunan negara adalah menyangkut bentuk negara yang ditinjau dari segi susunannya yaitu berupa negara yang tersusun tunggal dan bersusun jamak.

Bentuk-bentuk negara yang dikemukakan para pemikir klasik itu sudah tidak sesuai dan tidak dipraktikkan dalam konteks negara modern karena isinya campur aduk antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan yaitu:

1. Menurut Plato ada 5 macam bentuk negara sesuai dengan sifat-sifat tertentu dari jiwa manusia.

a. Aristoraksi 

adalah bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh para cerdik pandai yang dalam menjalankan pemerintahannya berpedoman pada keadilan.

b. Timokrasi 

adalah segala tindakan penguasa hanya dilaksanakan dan ditujukan untuk kepentingan si penguasa itu sendiri.

c. Oligarki 

adalah pemerintahan negara yang dipegang oleh orang-orang kaya yang mempunyai hasrat dan kecenderungan untuk lebih kaya lagi.

d. Demokrasi 

adalah pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dengan mengutamakan kepentingan-kepentingan umum yang tidak lain adalah kepentingan rakyat melalui prinsip kemerdekaan dan kebebasan.

e. Tyranni 

adalah pemerintahan yang keras dan kuat dipegang oleh satu orang saja dan berhasrat agar tidak ada pesaing bagi dirinya dalam kekuasaan negara.

2. Menurut Aristoteles, bentuk negara terbagi 3, yaitu:

a. Negara yang pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja, jadi kekuasaan itu hanya terpusat pada satu tangan, ini dibedakan lagi berdasarkan sifatnya, yaitu:

1) Monarki 

adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang dan sifatnya baik, karena pemerintahan ditujukan untuk kepentingan umum.

2) Tyranni 

adalah negara yang pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja, tetapi pemerintahannya itu ditujukan untuk kepentingan si penguasa sendiri.

b. Negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang. Terbagi atas 2, yaitu:

1) Aristroraksi yaitu negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang dan sifatnya baik, karena pemerintahan ditujukan untuk kepentingan umum.

2) Oligarki adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang tetapi sifatnya jelek, karena pemerintahan hanya ditujukan untuk kepentingan yang memerintah.

c. Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Terbagi atas 2, yaitu:

1) Republik konstitusional yaitu negara yang pemerintahannya oleh rakyat dan sifatnya baik karena memperhatikan kepentingan umum.

2) Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat tetapi sifat pemerintahannya jelek karena pemerintahan hanya ditujukan untuk kepentingan penguasa.

Bentuk-bentuk negara modern, yaitu:

1. Negara kesatuan 

adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara berkuasa hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Ciri-ciri negara kesatuan yaitu memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintahan. Hanya ada satu konstitusi (UUD), satu kepala negara. Negara kesatuan terbagi 2, yaitu:

a. Negara kesatuan sentralisasi

b. Negara kesatuan disentralisasi

2. Negara federasi atau serikat

 yaitu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dimana pada mulanya negara tersebut merupakan negara merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri tetapi mempersatukan diri untuk mencapai tujuan. Negara federasi terbagi 3, yaitu:

a. Monarki. 

Monarki terbagi dua yaitu monarki absolut dan monarki konstitusional.

b. Demokrasi

c. Oligarki

3. Negara konferedasi 

yaitu negara yang didirikan atas dasar persatuan antara negara-negara merdeka dan berdaulat melalui perjanjian hukum sebagai kebijakan bersama. Bentuk negara konferedasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri karena setiap negara yang bergabung memang sudah diakui tersendiri kedaulatannya secara internasional.

Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif koma eksekutif koma dan yudikatif di suatu negara dalam mencapai tujuan negara titik 

bentuk pemerintahan modern yaitu:

1. Monarki kerajaan 

adalah bentuk pemerintahan yang di kepalai oleh raja/ratu di mana dalam sistem pemanfaatannya dipilih berdasarkan garis keturunan titik bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Monarki  kerajaan

adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang di kepalai oleh seorang raja, ratu, syah atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap sebagai penguasa legislatif,  executive dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah undang-undang itu sendiri. Contoh: Perancis di masa raja Louis XIV semboyannya L'etat C'est Moi.

b. Monarki konstitusional 

adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang di kepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi)  terjadinya monarki konstitusional ada dua cara yaitu:

1) datang dari raja sendiri karena ia takut di kudeta contoh: Jepang dengan hak octroi

2) karena adanya revolusi rakyat kepada raja contoh: Inggris yang melahirkan bill of rights

c. Monarki parlementer 

adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang di kepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  dalam monarki parlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara simbol kekuasaan dan tidak dapat diganggu gugat. contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.

Bentuk pemerintahan republik

 adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh Presiden di mana kepala pemerintahannya dipilih sekali dalam lima tahun.  bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Republik absolut, 

pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan titik parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.

b. Republik konstitusional,

 Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.

c. Republik parlemen, 

presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara tapi presiden tidak dapat diganggu gugat titik kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.

Baca juga: Tujuan dan Fungsi Negara

Sistem pemerintahan 

 adalah tatanan pemerintahan yang bertitik tolak pada hubungan antara eksekutif dan legislatif. Tatanan semacam ini melahirkan sistem pemerintahan parlementer presidensial dan parlementer dan sistem pemerintahan campuran.

1. Sistem pemerintahan parlementer

 adalah sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan sangat erat. Artinya bahwa eksekutif bertanggung jawab kepada parlementer.

2. Sistem pemerintahan presidensial

adalah kedudukan eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif Dikembalikan pada pemilihan rakyat.

3. Sistem pemerintahan referendum

 adalah bentuk variasi dari sistem kuasi dan sistem presidensial murni titik tugas pembuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum titik negara yang menerapkan adalah Swiss.

4. Sistem pemerintahan campuran

 adalah bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Kedudukan kepala negara dipegang oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi juga ada kepala pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri yang didukung oleh parlemen seperti sistem parlementer biasa. contoh negara yang menerapkan adalah Perancis.

 baca juga: teori asal mula dan lenyapnya negara

Selasa, 08 September 2020

TEORI ASAL MULA DAN LENYAPNYA NEGARA

 


Teori asal mula negara

Asal mula negara ini dari berbagai referensi teori dan ilmu negara membagi dan melihat dari berbagai perspektif. Ada yang melihat dari:


1.    Zaman periodesasi

      (terbagi zaman yunani kuno, zaman romawi kuno, zaman abad pertengahan, zaman renaissance)
2.    Zaman kategorisasi

      (terbagi teori ketuhanan, teori hukum alam, teori kekuasaan, teori perjanjian masyarakat, teori   organis, dan teori garis kekeluargaan)
3.    Zaman modern 

(terbagi negara secara primer dan negara secara sekunder)

1.    Zaman periodesasi kesejahteraan maka dapat diuraikan sebagai berikut:


1)    Zaman Yunani Kuno 

yaitu bangsa yunani kuno pada abad V sebelum masehi pertama-tama mulai mengadakan pemikiran tentang negara dan hukum, yang ditandai dengan adanya kebebasan berfikir dan mengeluarkan pendapat. Zaman Yunani Kuno dipopulerkan oleh:

a.    Socrates

 adalah seorang filososfi yang ikut juga memikirkan tentang keberadaan negara, sehingga ia disebut juga sebagai ahli negara. Socrates meninggal karena dipaksa (dihukum) minum racun, sebab dianggap merusak alam pikiran (orang banyak) dengan kepandaiannya yang telah ada pada masanya. Menurut Socrates, negara bukanlah semata-mata sebuah keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Pekerti dalam hal ini antara lain adalah keberadaan manusia itu sendiri, kemanusiaan manusia yang beradab dalam mengorganisasikan dirinya agar dapat terlindungi dari kepunahan oleh segala ancaman diluar diri manusia itu sendiri.

b.    Plato

 adalah murid terbesar dari Socrates. Ia hidup pada tahun 347-429 SM. Pada abad 389 SM ia membuka sekolah filsafat di Athena yang diberi “Academia” ajaran Plato mengenai asal mula negara adalah sangat sederhana. Menurut Plato negara itu timbul dan ada karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam, yang menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memnuhi kebutuhan mereka.

c.    Aristoteles

 adalah murid terbesar Plato. Ia hidup antara 322- 348 SM. Ia adalah putra dari Nicho Macus, seorang tabib pribadi dari istana raja di Macedonia. Menurut Aristoteles, negara terjadi karena penggabungan keluarga menjadi sekelompok yang lebih besar, kelompok itu bergabung menjadi desa, dari desa itu bergabung lagi dengan desa-desa yang lain dan seterusnya hingga timbul negara yang sifatnya masih merupakan suatu kota atau polis.

d.    Menurut Epicurus

 pada tahun 271-342 SM hidup keyika kerajaan dunia (imperium) Alexander yang agung jatuh (runtuh). Menurut Epicurus negara merupakan hasil perbuatan manusia yang diciptakan untuk menyelenggarakan kepentingan individu-individu dalam masyarakat. manusia sebagai individudan sebagai anggota masyarakat yang mempunyai dasar-dasar kehidupan yang mandiri dan realita.

2)    Zaman Romawi Kuno 

yaitu berbeda dengan zaman Yunani, pada zaman Romawi, ilmu pengetahuan, terutama kenegaraan tidak dapat berkembang akan tetapi meskipun demikian masih ada ahli fikir besar tentang negara dan hukum yang ikut berkontribusi tentang ilmu negara seperti polibius, cicero, dan seneca. Pada umumnya teori kenegaraan pada zaman romawi tidak menunjukkan buah pikiran yang asli karena mereka dalam banyak hal hanya melanjutkan saja ajaran-ajaran dari pemikir-pemikir klasik dari Yunani.

a.    Polybius

 adalah salah seorang ahli pikir besar tentang negara dan hukum pada zaman romawi. Menurut Polybius asal mula negara sama persis dengan teori tentang terjadinya negara secara sekunder yakni dilakukan baik melalui pemberontakan, revolusi maupun penaklukan. Hal ini ditandai dengan teoriny tentang siklus perubahan bentuk negara dengan wilayah negara yang sama sehingga bentuk negara monarki (sebagai bentuk negara tertua) terus berubah sampai pada akhirnya menjadi okhlokrasi sebagai titik balik dari pemerintah demokrasi.

b.    Cicero

 mengatakan asal mula negara merupakan suatu keharusan atau kematian yang harus didasarkan atas rasio murni manusia yang didasarkan pada hukum alam atau hukum kuadrat.

3)    Zaman abad pertengahan,

 runtuhnya peradaban dan ketatanegaraan romawi digantikan oleh peradaban dan kekuasaan agama kristen yang mencapai masa perkembangan dan kejayaannya. Hal ini ditandai dengan munculnya organisasi gereja yang berhubungan dengan kekuasaan keduniawian, yakni suatu kekuasaan yang semula ditolak oleh kaum gereja sendiri. Pemikir-pemikir tentang negara dan hukum pada abad pertengahan yang dapat dikenali adalah sebagai berikut:

a.    Augustinus (354-430)

, ajaran Augustinus merupakan ajaran yang sangat teokratis. Kedudukan gereja yang dipimpin oleh Paus itu lebih tinggi kedudukannya daripada negara dipimpin oleh raja. Kedudukan negara yang dipimpin oleh raja berada di bawah gereja. Justru itu Augustinus membagi negara dalam dua macam yaitu Civitas Dei (negara Tuhan). Negara ini sangat dipuji Augustinus karena negara seperti ini sangat diangan-angkan atau dicita-citakan agama. Civitas Terrena (negara Iblis) atau negara dunia. Dalam pandangannya mengenai asal mula negara adalah bahwa yang menciptakan negara itu adalah Tuhan sehingga yang harus dibentuk adalah negara tuhan (civitas dei).

b.    Thomas Aquinas (1225-1274)

 mengenai asal mula negara, berpendapat bahwa cikl bakal negara berasal dari manusia yang berhasrat untuk hidup bermasyarakat, dan masyarakat itu menunjuk penguasa untuk memerintah masyarakat sehingga terbentuklah negara.

c.    Dente Allighieri (1270-1340) 

adalah seorang penyair Italia yang terkenal dan mendapat kedudukan dan jabatan tinggi di kota kelahirannya, Florence. Dente mengenai asal mula negara adalah gagasannya yang menginginkan agar dibentuk sebuah negara dunia untuk kepentingan dunia sebagai penyelenggara perdamaian umum.

d.    Marsilius (1270-1340)

 mengatakan terbentuknya negara sebagai kekuasaan dunia yang membawai gereja dan negara dimaksud harus memajukan kemakmuran dan kebebasan warga negaranya.

4)    Zaman Renaissance, 

benih-benih renaissance ini sesungguhnya telah ada pada akhir abad pertengahan bagian kedua, yakni sesudah perang salib. Perang salib antara kerajaan-kerajaan maupun kekaisaran-kekaisaran kristen di Eropa terhadap penguasa islam di Jerusalem (Palestina) yang dipimpin oleh Eropa. Pakar hukum dan negara pada zaman Renaissance yaitu:

a.    Noccolo Machiavelli (1469-1527)

 dilahirkan di florence (Italia). Mengatakan negara mempunyai sifat-sifat kancil dan singa. Seperti kancil yang mampu mencari lubang jaring dan seperti singa yang mampu mengejutkan serigala. Tujuannya untuk mencapai cita-cita atau tujuan politik demi kebesaran dan kehormatan negara Italia, agar menjadi seperti masa keemasan Romawi.

b.    Jean Bodin (1530-1596)

 adalah seorang pemikir besar tentang negara dan hukum dari Perancis. Negara dibentuk haruslah absolut secara hukum (kekuasaan absolut yang berdasarkan hukum) karena negara adalah pemegang kekuasaan tertinggi terhadap para warga negara. Dengan kekuasaan negara yang kuat, menurut Bodin warga negara akan lebih merasa aman dan tertib.

2.    Zaman Kategorisasi,

 terbentuknya negara terbagi menjadi beberapa teori, yaitu:

1)    Teori ketuhanan

Penganut teori ini adalah F. Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Augustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Jadi, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat ‘By the greece of God’ (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti pembukaan UUD 1945.

2)    Teori kekuasaan

Teori ini berbeda dengan teori pertama, kalau menurut para ahli yang mendukung hal ini ini, negara bisa terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat, memkasakan kemauannya kepada yang lemah, kekuasaan yang dimaksud ada 2, yaitu kekuasaan fisik dan kekuasaan ekonomi.

3)    Teori perjanjian masyarakat

Menurut teori ini, negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Jadi tidak ada paksaan untuk bernegara dalam teori ini. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J. J. Rousseau, dan Montequieu.

4)    Teori hukum alam

Pada teori ini, negara dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Augustunis, dan Thomas Aquino.

5)    Teori kedaulatan

Ada 2 sub teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:

a.    Teori kedaulatan negara,

 yaitu negara memegang kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.

b.    Teori kedaulatan hukum,

 yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.

6)    Teori organis

Teori ini mengatakan bahwa terbentuknya negara seperti makhluk hidup berkembang layaknya seperti manusia yang pada awalnya dilahirkan, merangkap menjadi bayi akhirnya menjadi dewasa.

7)    Teori kekeluargaan

Teori ini mengatakan terbentuknya negara seperti hubungan kekeluargaan dari garis patrilineal dan matrilineal. Dimana garis patrilineal didasarkan pada sistem kekeluargaan yang didasarkan keturunan ayah (laki-laki) sedangkan garis matrilineal adalah sistem kekeluargaan yang di dasarkan pada garis keturunan ibu (perempuan).

3.    Zaman modern,

 mengatakan terbentuknya negara terbagi atas beberapa, yaitu:

1)    Terjadinya negara secara primer 

adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.

2)    Terjadinya negara secara sekunder

 adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Jadi yang penting dalam pembahasan terjadinya negara sekunder ini adalah masalah pengakuan. Masalah pengakuan ada 3 macam, yaitu:

a.    Pengakuan de facto (sementara)

 adalah pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu negara baru, karena kenyataannya negara baru itu memang ada namun apakah prosedurnya melalui hukum, hal ini masih dalam penelitian hingga akibatnya pengakuan yang diberikan adalah bersifat sementara.

b.    Pengakuan de jure (pengakuan yuridis)

 adalah pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap munculnya atau timbulnya atau terbentuknya suatu negara, dikarenakan terbentuknya negara baru adalah berdasarkan hukum.

c.    Pengakuan atas pemerintahan de facto

 adalah suatu pengakuan hanya terhadap pemerintahan dari suatu negara. Jadi yang diakui hanya terhadap pemerintah, sedangkan terhadap wilayahnya tidak diakui. Unsur-unsur adanya negara adalah harus ada pemerintah, wilayah, dan rakyat.

Teori lenyapnya Negara

Negara yang telah ada di dalam lingkup kenegaraan dapat terjadi keruntuhan, negara dapat tenggelam, negara dapat lenyap. Hal yang menyebabkannya adalah:

1.    Lenyapnya negara karena faktor alam 

adalah suatu negara yang tadinya sudah tercipta atau sudah ada, tetapi dikarenakan faktor lenyapnya atau hilangnya negara tersebut. Karena disebabkan oleh alam, maka wilayah dari negara akan hilang dan hilangnya wilayah berarti lenyapnya negara itu dari dunia kenegaraan. Lenyapnya negara karena faktor alam dapat disebabkan antara lain:
1)    Gunung meletus, maka hilanglah suatu wilayah.
2)    Pulau ditelan menjadi air laut maka hilanglah suatu wilayah.

2.    Lenyapnya negara karena faktor sosial

 adalah suatu negara yang tadinya sudah ada dan berdiri serta diakui oleh negara lain tetapi dikarenakan oleh faktor-faktor sosial, maka negara lenyap atau hilang atau runtuh. Lenyapnya negara karena faktor sosial ini dapat disebabkan antara lain:
1)    Karena adanya penaklukan
2)    Karena adanya suatu revolusi (kudeta berhasil)
3)    Karena adanya perjanjian
4)    Karena adanya penggabungan.


Sebagai kesimpulan, bahwa baik faktor alam maupun faktor sosial, semuanya mempengaruhi terhadap lenyapnya, hilangnya atau runtuhnya suatu negara yang sebelumnya telah ada dalam dunia kenegaraan. Contoh negara yang lenyap yaitu Uni Soviet.

 

Selasa, 25 Agustus 2020

TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

Fungsi negara menurut para ahli sebagai berikut:

1. Johann Locke membagi fungsi negara atas:

a. Fungsi legislatif (untuk membuat peraturan)
b. Fungsi eksekutif (untuk melaksanakan peraturan)
c. Fungsi federatif (untuk mengurusi urusan luar negeri, urusan perang dan damai)

2. Baron Montesquieu membagi fungsi negara atas:

 fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif yaitu mengawasi Semua peraturan di ditaati fungsinya mengadili Teori ini dikenal dengan teori trias politica, masing-masing fungsi ini dipisahkan satu sama lain.

3. Van Vollen Hoven membagi fungsi negara atas:

a. Regeling (membuat peraturan)
b. Bestuur (menyelenggarakan pemerintahan)
c. Rechtspraak (fungsi mengadili)
d. Politie (fungsi ketertiban dan keamanan). Teori ini dikenal sebagai catur Praja.

4. Good Now fungsi negara ada dua yaitu:


a. Policy making yaitu kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
b. Policy executing yakni kebijakan yang harus dilaksanakan untuk mencapai Policy making. Teori ini dikenal dengan teori Dwi Praja.

5. Moh. Kusnardi, fungsi negara diuraikan sebagai berikut:

a. Untuk penertiban artinya untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat maka harus melaksanakan penertiban.
b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

6. Socrates, fungsi negara adalah :

menciptakan hukum yang harus dilakukan oleh pemimpin atau para penguasa yang dipilih seksama oleh rakyat.
Mengenai klasifikasi fungsi negara dibedakan menjadi:
1. Fungsi esensial ialah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara meliputi pemeliharaan Angkatan Perang, memelihara Kepolisian Negara, pemeliharaan pengadilan, mengadakan hubungan luar negeri, mengatur sistem pemungutan pajak.
2. Fungsi perniagaan yaitu fungsi ini dapat diselenggarakan oleh individu dengan motif untuk mencari keuntungan atau laba.
Tujuan negara secara umum ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya.

lihat juga: ALIRAN DAN METODE ILMU NEGARA

Tujuan negara menurut para pakar hukum yaitu:

1. Menurut Aristoteles:

 negara itu dimaksudkan untuk kepentingan warga negaranya, supaya mereka itu dapat baik dan bahagia. Negara itu merupakan suatu kesatuan yang tujuannya untuk mencapai kebaikan yang tertinggi, yaitu kesempurnaan diri manusia sebagai anggota negara.

2. Menurut Dante alighieri :

berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian dunia dengan jalan mengadakan undang-undang yang sama bagi semua umat.

3. Menurut Epicurus:

menyatakan tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban dan keamanan dan untuk terselenggaranya ketertiban dan keamanan, maka setiap orang menundukkan diri kepada pemerintah.

4. Menurut Thomas Aquinas:

 berpendapat bahwa tujuan negara identik dengan tujuan manusia. Tujuan manusia adalah untuk mencapai kemuliaan pribadi, yaitu kemuliaan abadi pada waktu sesudah manusia mati (bukan kemudian abadi yang bersifat keduniawian).

5. Menurut seorang filsuf Jerman :

yang bernama George Hegell (1770-1831) negara adalah person yang mempunyai kemampuan sendiri dalam mengejar pelaksanaan “idee” umum.

6. Menurut Shang Yang (menteri Tiongkok 428-523 SM) :

mengemukakan bahwa didalam setiap negara terdapat subjek yang selalu bertentangan dan berhadapan yaitu pemerintah dan rakyat. Apabila yang satunya kuat maka yang satunya lemah. Shang Yang lebih memilih pemerintah (negara) yang kuat daripada pihak rakyat, supaya tidak terjadi kekacauan dan anarkis, karena itu pemerintah harus selalu berusaha supaya ia kuat daripada rakyat.

7. Menurut Niccolo Machiavelli (seorang diplomat Italia):

 menggagas teori tujuan negara yang oleh para mirip pendapat Lord Shang yakni negara harus lebih kuat daripada rakyatnya. Hanya penekanan Machiavelli adalah lebih pada kebesaran dan kehormatan negara, yakni kekuasaan negara hanya sekedar perantara saja sedangkan tujuan akhirnya terciptanya kebesaran dan kehormatan negara.

8. Menurut Plato:

 tujuan negara adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja.

9. Menurut Benedictus
De Spinoza:

 tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian, ketentraman dan menghilangkan ketakutan.

Senin, 24 Agustus 2020

Metode,aliran,hakikat dan sifat ilmu negara


Metode,aliran,hakikat dan sifat ilmu negara

ALIRAN DAN METODE ILMU NEGARA


Aliran dan metode ilmu negara yaitu membicarakan secara umum mengenai ilmu negara dalam sistem Eropa kontinental terbagi menjadi dua aliran ilmu negara yaitu:

1. Aliran yuridis normatif yaitu aliran yang menyelidiki negara dari sudut pandang hukum di mana aliran ini mempunyai empat metode yaitu:

a. Metode deduksi 

yaitu cara kerja apriori beranjak dari pemikiran umum sampai kepada kesimpulan khusus atau spesifik dengan menggunakan ketentuan-ketentuan dasar dan kaidah-kaidah umum untuk memperoleh Keterangan Keterangan mengenai negara dipopulerkan oleh plato seorang filsuf Yunani kuno.

b. Metode filosofi

 yaitu dalam proses penyelidikan nya mengenai negara dilakukan secara abstrak ideal dan Transcendetal  atau bersifat metafisika metode ini berpangkal pada pemikiran deduktif spekulatif.

c. Metode sistematis

 yaitu metode dengan cara penyelidikan nya menggunakan bahan-bahan yang sudah dihimpun oleh ilmuwan lain metode ini didasarkan dengan deskripsi analisis dan evaluasi secara sistematis metode ini dipopulerkan oleh Carl Scmith  dalam mengklasifikasikan konstitusi menjadi empat yaitu konstitusi Absolut ideal relatif dan positif.


d. Metode hukum 

adalah suatu metode yang dalam proses penyelidikan nya mengenai negara menggunakan pendekatan yuridis.

2. Aliran Empiris Genetis yaitu aliran yang menekankan pada realita melalui pengalamanyang didasarkan pancaindra metode yang digunakan aliran ini adalah:

a. Metode historis perbandingan (dipopulerkan oleh Mac Iver)

b. Metode dialektika (dipopulerkan oleh socrates)
c. Metode fungsional (dipopulerkan oleh Herman Heller)
d. Metode sinkretis (dipopulerkan oleh George jellinek)

Baca juga: asbabun Nuzul surah alfil,quraisy,dan al-maun

SIFAT DAN HAKIKAT NEGARA

Membicarakan mengenai hakikat negara menurut para pakar hukum:

1. Menurut Leon Duguit 

Mengatakan agar kita dapat mengetahui luas kekuasaan negara serta kebebasan kebebasan dari para warga negaranya sebab yang menjadi persoalan pokok di dalam negara itu ialah perimbangan antara kekuasaan negara di satu pihak dengan kebebasan dari warga negara di pihak lain.

2. Menurut Soehino

 mengatakan hakikat negara adalah mencerdaskan sifat dan negara dan tujuan negara dengan alasan bahwa hakikat negara sebagai wadah suatu bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

3. Menurut Harold J. Laski 

menyatakan hakikat Negara adalah suatu persekutuan manusia yang mengikuti Jika perlu dengan tindakan paksaan satu cara hidup tertentu.

4. Menurut Plato 

menyatakan sifat-sifat manusia ada persamaannya dengan sifat-sifat negara yaitu sifat manusia pertama pikiran sifat negara pertama golongan penguasa sifat manusia kedua keberanian sifat negara kedua golongan tentara sifat manusia ketiga aneka kebutuhan sifat negara ketiga golongan pekerja.

5. Menurut F. Oppenheimer dan Leon duguit

 yang menyatakan sifat dan hakikat negara alat kekuasaan orang-orang atau golongan yang kuat untuk memerintah golongan yang lemah.

6. Menurut R. Kranenburg

menyatakan sifat dan hakikat Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan secara sadar oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa agar dapat mewujudkan kepentingan Dari sekelompok manusia tersebut.

7. Menurut logemann

menyatakan sifat dan hakikat Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang memiliki kewibawaan yang dapat memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang menjadi warga dari organisasi kekuasaan itu.

Sedangkan membicarakan mengenai sifat negara secara umum populer dikemukakan oleh Miriam Budiardjo bahwa negara mempunyai tiga sifat yaitu:

1. Sifat memaksa

yaitu agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta dapat mencegah Anarki.

2. Sifat monopoli

 yaitu negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat dalam hal ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3. Sifat mencakup semua

yaitu Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua tanpa terkecuali.


Minggu, 23 Agustus 2020

Live streaming final liga champions 2020


Halo pecinta bola, beberapa mnit lagi puncak liga champions akan dimulai. Yahhh final liga champions akan dimulai nanti pada pukul 03.00 WITA di sctv. 

Mempertemukan Bayern Munchen dan Parist Saint Germani. Yang smasma mengalahkan lawannya dengan mudah. Keduanya sama sama di perkuat bintang sepakbola. Siapalagi klau bukan Neymar junior dari brasil dan Thomas Muller yg senior dan berpengalaman di liga champions.

Siapakah yang akan mengangkat trofi liga champion? Saksikan di sctv. Melalui live streaming : 

Link: bayern munchen vs Psg

Akankah PSG yang haus akan gelar paling domestik didunia itu? Ataukan bayern yang akan menambah sejarahnya? Banyak orang berkata kalau mengandalkan bayer karena membantai tim besar tapi eitsss jangan salah PSG punya anak muda yaitu Mbappe yang sudah puli dan siap dimainkan. Pokoknya liga nanti malam paling seru.jangan kelewatan yahhh. Semngatt.

Live streaming final liga champions 2020

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Jika ingin lebih dekat dengan saya,atau ingin meminta informasi silahkan hubungi alamat saya.

Address:

92731, T.R.Barat,SULSEL, INDONESIA

Work Time:

EVERY DAY

Phone:

+62 82339719556