TIPE-TIPE NEGARA
Teori tipe-tipe negara bermaksud membahas tentang penggolongan negara dengan didasarkan kepada ciri-ciri yang khas.
1. Negara pada abad pertengahan
yaitu abad pertengahan tidak banyak menemukan atau menghasilkan teori negara atau teori politik formal yang sistematis. Akan tetapi terdapat isu penting mengenai tipikal negara pada periode abad pertengahan yakni kedudukan relatif gereja dan negara. Dalam arti gereja mempunyai otoritas terhadap negara atau memperoleh otoritasnya melalui gereja. ciri khas negara pada abad pertengahan adalah adanya dualisme atau pertentangan yakni:
a. Dualisme antara penguasa dengan rakyat.
b. Dualisme antara pemilik dan penyewa tanah sehingga memunculkan feodalisme.
c. Dualisme antara negarawan dengan gereja.
Akibat dualisme ini, timbul keinginan rakyat untuk saling membatasi hak dan kewajiban antara raja dan rakyat.
2. Negara klasik
yaitu negara kesejahteraan klasik yang juga disebut sebagai negara politik negara dalam tipikal seperti ini hanya bertugas untuk menjaga tata tertib masyarakat saja atau dikenal dengan istilah Negara penjaga malam. Jelasnya bahwa Negara penjaga malam, keberadaan Negara hanya berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta menjaga keselamatan negara dari serangan negara lain. Pada tipe negara ini tidak ada campur tangan negara terhadap kesejahteraan masyarakat umum seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan. kesejahteraan rakyat ditentukan ataupun dicari sendiri oleh masyarakat untuk mensejahterahkan dirinya masing-masing.
3. Negara kesejahteraan modern
atau disebut negara kemakmuran yakni karakteristik negara yang menjadi fenomena khas Eropa. Tipikal negara seperti ini cenderung banyak dianut oleh negara-negara muktahir sekarang ini, yakni peran aktif negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum yang didalamnya juga berperan untuk menjaga ketertiban dan keamanan rakyat nya. pada negara-negara modern tipenya adalah:
a. Berlaku asas demokrasi
b. Dianutnya paham negara hokum
c. Susunan negara kesatuan. Di dalam negara hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
TEORI UNSUR-UNSUR NEGARA
Teori unsur-unsur Negara
Unsur-unsur negara adalah hal-hal yang menjadikan negara itu ada atau hal-hal yang diperlukan untuk terbentuknya negara atau elemen daripada negara. Untuk mengetahui unsur-unsur negara, ada tiga sudut pandang yaitu:
1. Meninjau unsur-unsur negara secara klasik atau tradisional.
2. Meninjau unsur-unsur negara secara yuridis.
3. Meninjau unsur-unsur negara secara sosiologis.
1. Unsur-unsur negara secara klasik
a. Wilayah tertentu
Yang dimaksud dengan wilayah tertentu ialah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah mempunyai arti luas yang meliputi udara, darat, dan laut.
George Jellinek berpendapat bahwa unsur wilayah dapat pula dipandang dari segi negatif dan positif. Wilayah dari segi negatif tidak organisasi kekuasaan lain yang berpengaruh di atas wilayah tertentu itu, kecuali dalam hal ini:
1) Adanya perjanjian tertentu
2) Negara protektorat di mana negara yang lemah menyerahkan kekuasaan tertentu urusan luar negeri dan pertahanan kepada negara yang kuat.
3) Negara yang kalah perang.
Negara dari segi positif adalah setiap orang yang berada di atas wilayah tertentu dan tunduk kepada penguasanya.
b. Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat titik ada istilah rumpun atau ras, bangsa atau natie, suku yang erat pengertiannya dengan rakyat.
1) Rumpun atau ras adalah kumpulan orang yang mempunyai ciri-ciri jasmani yang sama warna kulit, rambut comma bentuk badan dan bentuk muka.
2) Bangsa adalah rakyat yang sudah ber kesadaran membentuk negara.
3) Suku adalah orang yang berkesamaan dalam kebudayaan.
George Jellinek mengemukakan 4 macam status bangsa yaitu:
1) Status positif, seorang warga negara diberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif dari pada negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan dan sebagainya.
2) Status negatif, Seorang warga negara akan dijamin kepadanya bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya, itu terbatas untuk mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang daripada negara.
3) Status aktif, status aktif memberi hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.
4) Status pasif, status pasif merupakan kewajiban bagi setiap warga negaranya untuk mentaati dan tunduk kepada segala perintah negaranya.
c. Pemerintah yang berdaulat
Organisasi negara mempunyai badan Pimpinan dan Barat dan pengurus yang memimpin dan mengurus negara. Fungsi-fungsi pemerintahan dalam arti luas meliputi tiga bidang yaitu:
1) Legislatif atau pembuat undang-undang
2) Eksekutif atau pelaksanaan pemerintahan menurut undang-undang
3) Yudikatif atau peradilan menurut undang-undang.
2. Unsur-unsur negara secara yuridis
Dikemukakan oleh Logemann terdiri dari:
a. Wilayah hukum yang meliputi darat, udara, laut beserta orang dan batas wewenang
b. Subjek hukum, unsur subjek hukum daripada negara adalah pemerintahan yang berdaulat.
c. Hubungan hukum, antara Penguasa dan dikuasai termasuk hubungan hukum keluar dengan negara lainnya secara internasional.
3. Unsur-unsur negara secara sosiologis
Paham ini dikemukakan oleh Rudolf Kjellin yang melanjutkan ajaran Ratsel dalam bukunya Der Staat Als Lebensform. Menurutnya unsur-unsur negara terbagi atas:
a. Faktor sosial meliputi:
1) Unsur masyarakat
2) Unsur ekonomis
3) Unsur cultural
b. Faktor alam meliputi:
1) Unsur wilayah
2) Unsur bangsa
0 komentar:
Posting Komentar