Selasa, 25 Agustus 2020

TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

Fungsi negara menurut para ahli sebagai berikut:

1. Johann Locke membagi fungsi negara atas:

a. Fungsi legislatif (untuk membuat peraturan)
b. Fungsi eksekutif (untuk melaksanakan peraturan)
c. Fungsi federatif (untuk mengurusi urusan luar negeri, urusan perang dan damai)

2. Baron Montesquieu membagi fungsi negara atas:

 fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif yaitu mengawasi Semua peraturan di ditaati fungsinya mengadili Teori ini dikenal dengan teori trias politica, masing-masing fungsi ini dipisahkan satu sama lain.

3. Van Vollen Hoven membagi fungsi negara atas:

a. Regeling (membuat peraturan)
b. Bestuur (menyelenggarakan pemerintahan)
c. Rechtspraak (fungsi mengadili)
d. Politie (fungsi ketertiban dan keamanan). Teori ini dikenal sebagai catur Praja.

4. Good Now fungsi negara ada dua yaitu:


a. Policy making yaitu kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
b. Policy executing yakni kebijakan yang harus dilaksanakan untuk mencapai Policy making. Teori ini dikenal dengan teori Dwi Praja.

5. Moh. Kusnardi, fungsi negara diuraikan sebagai berikut:

a. Untuk penertiban artinya untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat maka harus melaksanakan penertiban.
b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

6. Socrates, fungsi negara adalah :

menciptakan hukum yang harus dilakukan oleh pemimpin atau para penguasa yang dipilih seksama oleh rakyat.
Mengenai klasifikasi fungsi negara dibedakan menjadi:
1. Fungsi esensial ialah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara meliputi pemeliharaan Angkatan Perang, memelihara Kepolisian Negara, pemeliharaan pengadilan, mengadakan hubungan luar negeri, mengatur sistem pemungutan pajak.
2. Fungsi perniagaan yaitu fungsi ini dapat diselenggarakan oleh individu dengan motif untuk mencari keuntungan atau laba.
Tujuan negara secara umum ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya.

lihat juga: ALIRAN DAN METODE ILMU NEGARA

Tujuan negara menurut para pakar hukum yaitu:

1. Menurut Aristoteles:

 negara itu dimaksudkan untuk kepentingan warga negaranya, supaya mereka itu dapat baik dan bahagia. Negara itu merupakan suatu kesatuan yang tujuannya untuk mencapai kebaikan yang tertinggi, yaitu kesempurnaan diri manusia sebagai anggota negara.

2. Menurut Dante alighieri :

berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian dunia dengan jalan mengadakan undang-undang yang sama bagi semua umat.

3. Menurut Epicurus:

menyatakan tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban dan keamanan dan untuk terselenggaranya ketertiban dan keamanan, maka setiap orang menundukkan diri kepada pemerintah.

4. Menurut Thomas Aquinas:

 berpendapat bahwa tujuan negara identik dengan tujuan manusia. Tujuan manusia adalah untuk mencapai kemuliaan pribadi, yaitu kemuliaan abadi pada waktu sesudah manusia mati (bukan kemudian abadi yang bersifat keduniawian).

5. Menurut seorang filsuf Jerman :

yang bernama George Hegell (1770-1831) negara adalah person yang mempunyai kemampuan sendiri dalam mengejar pelaksanaan “idee” umum.

6. Menurut Shang Yang (menteri Tiongkok 428-523 SM) :

mengemukakan bahwa didalam setiap negara terdapat subjek yang selalu bertentangan dan berhadapan yaitu pemerintah dan rakyat. Apabila yang satunya kuat maka yang satunya lemah. Shang Yang lebih memilih pemerintah (negara) yang kuat daripada pihak rakyat, supaya tidak terjadi kekacauan dan anarkis, karena itu pemerintah harus selalu berusaha supaya ia kuat daripada rakyat.

7. Menurut Niccolo Machiavelli (seorang diplomat Italia):

 menggagas teori tujuan negara yang oleh para mirip pendapat Lord Shang yakni negara harus lebih kuat daripada rakyatnya. Hanya penekanan Machiavelli adalah lebih pada kebesaran dan kehormatan negara, yakni kekuasaan negara hanya sekedar perantara saja sedangkan tujuan akhirnya terciptanya kebesaran dan kehormatan negara.

8. Menurut Plato:

 tujuan negara adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja.

9. Menurut Benedictus
De Spinoza:

 tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian, ketentraman dan menghilangkan ketakutan.

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Jika ingin lebih dekat dengan saya,atau ingin meminta informasi silahkan hubungi alamat saya.

Address:

92731, T.R.Barat,SULSEL, INDONESIA

Work Time:

EVERY DAY

Phone:

+62 82339719556