Fungsi negara menurut para ahli sebagai berikut:
1. Johann Locke membagi fungsi negara atas:
a. Fungsi legislatif (untuk membuat peraturan)b. Fungsi eksekutif (untuk melaksanakan peraturan)
c. Fungsi federatif (untuk mengurusi urusan luar negeri, urusan perang dan damai)
2. Baron Montesquieu membagi fungsi negara atas:
fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif yaitu mengawasi Semua peraturan di ditaati fungsinya mengadili Teori ini dikenal dengan teori trias politica, masing-masing fungsi ini dipisahkan satu sama lain.3. Van Vollen Hoven membagi fungsi negara atas:
a. Regeling (membuat peraturan)b. Bestuur (menyelenggarakan pemerintahan)
c. Rechtspraak (fungsi mengadili)
d. Politie (fungsi ketertiban dan keamanan). Teori ini dikenal sebagai catur Praja.
4. Good Now fungsi negara ada dua yaitu:
a. Policy making yaitu kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
b. Policy executing yakni kebijakan yang harus dilaksanakan untuk mencapai Policy making. Teori ini dikenal dengan teori Dwi Praja.
5. Moh. Kusnardi, fungsi negara diuraikan sebagai berikut:
a. Untuk penertiban artinya untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat maka harus melaksanakan penertiban.b. Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
6. Socrates, fungsi negara adalah :
menciptakan hukum yang harus dilakukan oleh pemimpin atau para penguasa yang dipilih seksama oleh rakyat.Mengenai klasifikasi fungsi negara dibedakan menjadi:
1. Fungsi esensial ialah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara meliputi pemeliharaan Angkatan Perang, memelihara Kepolisian Negara, pemeliharaan pengadilan, mengadakan hubungan luar negeri, mengatur sistem pemungutan pajak.
2. Fungsi perniagaan yaitu fungsi ini dapat diselenggarakan oleh individu dengan motif untuk mencari keuntungan atau laba.
Tujuan negara secara umum ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya.
lihat juga: ALIRAN DAN METODE ILMU NEGARA
