Senin, 26 Oktober 2020

TEORI KEDAULATAN (Tuhan,Raja, Negara, Hukum,Rakyat)


 

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam negara. Kedaulatan itu tunggal, asli, abadi dan tidak terbagi. Untuk mengetahui yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam Negara ada beberapa teori:

1. Teori kedaulatan tuhan
2. Teori kedaulatan raja
3. Teori kedaulatan Negara
4. Teori kedaulatan hokum
5. Teori kedaulatan rakyat

Pengertian kekuasaan adalah kemampuan daripada seseorang ataupun golongan untuk dapat merubah sikap dari kebiasaan orang lain.

1. Teori kedaulatan tuhan

Menurut sejarah Teori ini paling tua. Teori kedaulatan tuhan mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah dimiliki Tuhan. Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan yaitu antara abad ke V sampai abad ke XV. Didalam perkembangannya, teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul saat itu yaitu agama KristeN. Kemudian diorganisir dalam suatu organisasi keagamaan yaitu gereja, dikepalai oleh seorang paus. Jadi waktu itu ada dua organisasi kekuasaan yaitu organisasi kekuasaan Negara yang diperintah oleh seorang raja dan organisasi kekuasaan gereja dikepalai oleh seorang paus, karena pada waktu itu organisasi gereja tersebut mempunyai alat-alat perlengkapan yang hampir sama dengan alat-alat perlengkapan organisasi negara.

2. Teori kedaulatan raja

Kekuasaan raja itu dalam lapangan duniawi. Menurut Marsilius kekuasaan tertinggi dalam Negara ada pada raja karena raja wakil daripada Tuhan. Untuk melaksanakan kedaulatan didunia. Oleh sebab itu, Raja berkuasa mutlak karena raja merasa dalam tindak tanduknya menurut kehendak tuhan. Masa keemasan paham ini pada zaman Renaissance.

3. Teorikedaulatannegara

Menurut George Jellinek yang menciptakan hokum bukan Tuhan dan bukan pula Raja, tetapi negara. Adanya hokum Karena adanya negara. Jellinek mengatakan hokum merupakan penjelmaan daripada kemauan negara. Negara adalah satu-satunya sumber hukum, kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh negara.

4. Teorikedaulatanhukum

Hukum merupakan penjelmaan daripada kemauan Negara. Akan tetapi, dalam keanggotaannya Negara sendiri tunduk kepada hokum yang dibuatnya. Menurut Krabbe kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara dikendalikan oleh hukum.

5. Teori kedaulatan rakyat

Teori ini dipopulerkan oleh J. J. Rousseau dimana mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam Negara dipegang oleh rakyat. Hukum alam inilah yang menjadi dasar daripada kekuasaan raja, maka dengan demikian kekuasaan raja lalu dibatasi oleh hokum alam, dan oleh karena raja tadi mendapatkan kekuasaannya dari rakyat, dengan demikian yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah rakyat, jadi yang berdaulat adalah rakyat. Raja hanya merupakan pelaksanaan dari apa yang telah diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat.


Senin, 12 Oktober 2020

TIPE-TIPE NEGARA DAN TEORI UNSUR-UNSUR NEGARA

 

TIPE-TIPE NEGARA

Teori tipe-tipe negara bermaksud membahas tentang penggolongan negara dengan didasarkan kepada ciri-ciri yang khas.

1. Negara pada abad pertengahan

 yaitu abad pertengahan tidak banyak menemukan atau menghasilkan teori negara atau teori politik formal yang sistematis. Akan tetapi terdapat isu penting mengenai tipikal negara pada periode abad pertengahan yakni kedudukan relatif gereja dan negara. Dalam arti gereja mempunyai otoritas terhadap negara atau memperoleh otoritasnya melalui gereja.  ciri khas negara pada abad pertengahan adalah adanya dualisme atau pertentangan yakni:

a. Dualisme antara penguasa dengan rakyat.

b. Dualisme antara pemilik dan penyewa tanah sehingga memunculkan feodalisme.
c. Dualisme antara negarawan dengan gereja.

Akibat dualisme ini,  timbul keinginan rakyat untuk saling membatasi hak dan kewajiban antara raja dan rakyat.

2. Negara klasik 

yaitu negara kesejahteraan klasik yang juga disebut sebagai negara politik negara dalam tipikal seperti ini hanya bertugas untuk menjaga tata tertib masyarakat saja atau dikenal dengan istilah Negara penjaga malam. Jelasnya bahwa Negara penjaga malam, keberadaan Negara hanya berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta menjaga keselamatan negara dari serangan negara lain. Pada tipe negara ini tidak ada campur tangan negara terhadap kesejahteraan masyarakat umum seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan. kesejahteraan rakyat ditentukan ataupun dicari sendiri oleh masyarakat untuk mensejahterahkan dirinya masing-masing.

3. Negara kesejahteraan modern 

atau disebut negara kemakmuran yakni karakteristik negara yang menjadi fenomena khas Eropa. Tipikal negara seperti ini cenderung banyak dianut oleh negara-negara muktahir sekarang ini, yakni peran aktif negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum yang didalamnya juga berperan untuk menjaga ketertiban dan keamanan rakyat nya. pada negara-negara modern tipenya adalah:

a. Berlaku asas demokrasi

b. Dianutnya paham negara hokum

c. Susunan negara kesatuan. Di dalam negara hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.


TEORI UNSUR-UNSUR NEGARA

Teori unsur-unsur Negara

Unsur-unsur negara adalah hal-hal yang menjadikan negara itu ada atau hal-hal yang diperlukan untuk terbentuknya negara atau elemen daripada negara. Untuk mengetahui unsur-unsur negara, ada tiga sudut pandang yaitu:

1. Meninjau unsur-unsur negara secara klasik atau tradisional.

2. Meninjau unsur-unsur negara secara yuridis.

3. Meninjau unsur-unsur negara secara sosiologis.

1. Unsur-unsur negara secara klasik

a. Wilayah tertentu

Yang dimaksud dengan wilayah tertentu ialah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah mempunyai arti luas yang meliputi udara, darat, dan laut.

George Jellinek berpendapat bahwa unsur wilayah dapat pula dipandang dari segi negatif dan positif. Wilayah dari segi negatif tidak organisasi kekuasaan lain yang berpengaruh di atas wilayah tertentu itu, kecuali dalam hal ini:

1) Adanya perjanjian tertentu

2) Negara protektorat di mana negara yang lemah menyerahkan kekuasaan tertentu urusan luar negeri dan pertahanan kepada negara yang kuat.

3) Negara yang kalah perang.

Negara dari segi positif adalah setiap orang yang berada di atas wilayah tertentu dan tunduk kepada penguasanya.

b. Rakyat

Rakyat adalah sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat titik ada istilah rumpun atau ras, bangsa atau natie,  suku yang erat pengertiannya dengan rakyat.

1) Rumpun atau ras adalah kumpulan orang yang mempunyai ciri-ciri jasmani yang sama warna kulit, rambut comma bentuk badan dan bentuk muka.

2) Bangsa adalah rakyat yang sudah ber kesadaran membentuk negara.

3) Suku adalah orang yang berkesamaan dalam kebudayaan.

George Jellinek mengemukakan 4 macam status bangsa yaitu:

1) Status positif, seorang warga negara diberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif dari pada negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan dan sebagainya.

2) Status negatif, Seorang warga negara akan dijamin kepadanya bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya, itu terbatas untuk mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang daripada negara.

3) Status aktif, status aktif memberi hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.

4) Status pasif, status pasif merupakan kewajiban bagi setiap warga negaranya untuk mentaati dan tunduk kepada segala perintah negaranya.

c. Pemerintah yang berdaulat

Organisasi negara mempunyai badan Pimpinan dan Barat dan pengurus yang memimpin dan mengurus negara. Fungsi-fungsi pemerintahan dalam arti luas meliputi tiga bidang yaitu:

1) Legislatif atau pembuat undang-undang

2) Eksekutif atau pelaksanaan pemerintahan menurut undang-undang

3) Yudikatif atau peradilan menurut undang-undang.

2. Unsur-unsur negara secara yuridis

Dikemukakan oleh Logemann terdiri dari:

a. Wilayah hukum yang meliputi darat, udara, laut beserta orang dan batas wewenang

b. Subjek hukum, unsur subjek hukum daripada negara adalah pemerintahan yang berdaulat.

c. Hubungan hukum, antara Penguasa dan dikuasai termasuk hubungan hukum keluar dengan negara lainnya secara internasional.

3. Unsur-unsur negara secara sosiologis

Paham ini dikemukakan oleh Rudolf Kjellin yang melanjutkan ajaran Ratsel dalam bukunya Der Staat Als Lebensform. Menurutnya unsur-unsur negara terbagi atas:

a. Faktor sosial meliputi:

1) Unsur masyarakat

2) Unsur ekonomis

3) Unsur cultural

b. Faktor alam meliputi:

1) Unsur wilayah

2) Unsur bangsa


Rabu, 07 Oktober 2020

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN



Bentuk-bentuk negara dan sistem pemerintahan

1. Teori bentuk negara 

merupakan sistem penjelmaan politis daripada unsur-unsur negara.

2. Teori bentuk pemerintahan 

adalah meninjau bentuk negara secara yuridis, yang bermaksud mengungkapkan sistem yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara tertinggi dan tinggi dalam menentukan kebijakan kenegaraan, hal ini ditemukan dalam konstitusi negara.

Sistem adalah susunan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain dengan teratur dan terencana untuk mencapai tujuan tertentu.

Susunan negara adalah menyangkut bentuk negara yang ditinjau dari segi susunannya yaitu berupa negara yang tersusun tunggal dan bersusun jamak.

Bentuk-bentuk negara yang dikemukakan para pemikir klasik itu sudah tidak sesuai dan tidak dipraktikkan dalam konteks negara modern karena isinya campur aduk antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan yaitu:

1. Menurut Plato ada 5 macam bentuk negara sesuai dengan sifat-sifat tertentu dari jiwa manusia.

a. Aristoraksi 

adalah bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh para cerdik pandai yang dalam menjalankan pemerintahannya berpedoman pada keadilan.

b. Timokrasi 

adalah segala tindakan penguasa hanya dilaksanakan dan ditujukan untuk kepentingan si penguasa itu sendiri.

c. Oligarki 

adalah pemerintahan negara yang dipegang oleh orang-orang kaya yang mempunyai hasrat dan kecenderungan untuk lebih kaya lagi.

d. Demokrasi 

adalah pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dengan mengutamakan kepentingan-kepentingan umum yang tidak lain adalah kepentingan rakyat melalui prinsip kemerdekaan dan kebebasan.

e. Tyranni 

adalah pemerintahan yang keras dan kuat dipegang oleh satu orang saja dan berhasrat agar tidak ada pesaing bagi dirinya dalam kekuasaan negara.

2. Menurut Aristoteles, bentuk negara terbagi 3, yaitu:

a. Negara yang pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja, jadi kekuasaan itu hanya terpusat pada satu tangan, ini dibedakan lagi berdasarkan sifatnya, yaitu:

1) Monarki 

adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang dan sifatnya baik, karena pemerintahan ditujukan untuk kepentingan umum.

2) Tyranni 

adalah negara yang pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja, tetapi pemerintahannya itu ditujukan untuk kepentingan si penguasa sendiri.

b. Negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang. Terbagi atas 2, yaitu:

1) Aristroraksi yaitu negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang dan sifatnya baik, karena pemerintahan ditujukan untuk kepentingan umum.

2) Oligarki adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang tetapi sifatnya jelek, karena pemerintahan hanya ditujukan untuk kepentingan yang memerintah.

c. Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Terbagi atas 2, yaitu:

1) Republik konstitusional yaitu negara yang pemerintahannya oleh rakyat dan sifatnya baik karena memperhatikan kepentingan umum.

2) Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat tetapi sifat pemerintahannya jelek karena pemerintahan hanya ditujukan untuk kepentingan penguasa.

Bentuk-bentuk negara modern, yaitu:

1. Negara kesatuan 

adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara berkuasa hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Ciri-ciri negara kesatuan yaitu memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintahan. Hanya ada satu konstitusi (UUD), satu kepala negara. Negara kesatuan terbagi 2, yaitu:

a. Negara kesatuan sentralisasi

b. Negara kesatuan disentralisasi

2. Negara federasi atau serikat

 yaitu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dimana pada mulanya negara tersebut merupakan negara merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri tetapi mempersatukan diri untuk mencapai tujuan. Negara federasi terbagi 3, yaitu:

a. Monarki. 

Monarki terbagi dua yaitu monarki absolut dan monarki konstitusional.

b. Demokrasi

c. Oligarki

3. Negara konferedasi 

yaitu negara yang didirikan atas dasar persatuan antara negara-negara merdeka dan berdaulat melalui perjanjian hukum sebagai kebijakan bersama. Bentuk negara konferedasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri karena setiap negara yang bergabung memang sudah diakui tersendiri kedaulatannya secara internasional.

Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif koma eksekutif koma dan yudikatif di suatu negara dalam mencapai tujuan negara titik 

bentuk pemerintahan modern yaitu:

1. Monarki kerajaan 

adalah bentuk pemerintahan yang di kepalai oleh raja/ratu di mana dalam sistem pemanfaatannya dipilih berdasarkan garis keturunan titik bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Monarki  kerajaan

adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang di kepalai oleh seorang raja, ratu, syah atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap sebagai penguasa legislatif,  executive dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah undang-undang itu sendiri. Contoh: Perancis di masa raja Louis XIV semboyannya L'etat C'est Moi.

b. Monarki konstitusional 

adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang di kepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi)  terjadinya monarki konstitusional ada dua cara yaitu:

1) datang dari raja sendiri karena ia takut di kudeta contoh: Jepang dengan hak octroi

2) karena adanya revolusi rakyat kepada raja contoh: Inggris yang melahirkan bill of rights

c. Monarki parlementer 

adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang di kepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  dalam monarki parlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara simbol kekuasaan dan tidak dapat diganggu gugat. contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.

Bentuk pemerintahan republik

 adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh Presiden di mana kepala pemerintahannya dipilih sekali dalam lima tahun.  bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Republik absolut, 

pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan titik parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.

b. Republik konstitusional,

 Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.

c. Republik parlemen, 

presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara tapi presiden tidak dapat diganggu gugat titik kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.

Baca juga: Tujuan dan Fungsi Negara

Sistem pemerintahan 

 adalah tatanan pemerintahan yang bertitik tolak pada hubungan antara eksekutif dan legislatif. Tatanan semacam ini melahirkan sistem pemerintahan parlementer presidensial dan parlementer dan sistem pemerintahan campuran.

1. Sistem pemerintahan parlementer

 adalah sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan sangat erat. Artinya bahwa eksekutif bertanggung jawab kepada parlementer.

2. Sistem pemerintahan presidensial

adalah kedudukan eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif Dikembalikan pada pemilihan rakyat.

3. Sistem pemerintahan referendum

 adalah bentuk variasi dari sistem kuasi dan sistem presidensial murni titik tugas pembuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum titik negara yang menerapkan adalah Swiss.

4. Sistem pemerintahan campuran

 adalah bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Kedudukan kepala negara dipegang oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi juga ada kepala pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri yang didukung oleh parlemen seperti sistem parlementer biasa. contoh negara yang menerapkan adalah Perancis.

 baca juga: teori asal mula dan lenyapnya negara