ALIRAN DAN METODE ILMU NEGARA
Aliran dan metode ilmu negara yaitu membicarakan secara umum mengenai ilmu negara dalam sistem Eropa kontinental terbagi menjadi dua aliran ilmu negara yaitu:
1. Aliran yuridis normatif yaitu aliran yang menyelidiki negara dari sudut pandang hukum di mana aliran ini mempunyai empat metode yaitu:
a. Metode deduksi
yaitu cara kerja apriori beranjak dari pemikiran umum sampai kepada kesimpulan khusus atau spesifik dengan menggunakan ketentuan-ketentuan dasar dan kaidah-kaidah umum untuk memperoleh Keterangan Keterangan mengenai negara dipopulerkan oleh plato seorang filsuf Yunani kuno.
b. Metode filosofi
yaitu dalam proses penyelidikan nya mengenai negara dilakukan secara abstrak ideal dan Transcendetal atau bersifat metafisika metode ini berpangkal pada pemikiran deduktif spekulatif.
c. Metode sistematis
yaitu metode dengan cara penyelidikan nya menggunakan bahan-bahan yang sudah dihimpun oleh ilmuwan lain metode ini didasarkan dengan deskripsi analisis dan evaluasi secara sistematis metode ini dipopulerkan oleh Carl Scmith dalam mengklasifikasikan konstitusi menjadi empat yaitu konstitusi Absolut ideal relatif dan positif.
d. Metode hukum
adalah suatu metode yang dalam proses penyelidikan nya mengenai negara menggunakan pendekatan yuridis.
2. Aliran Empiris Genetis yaitu aliran yang menekankan pada realita melalui pengalamanyang didasarkan pancaindra metode yang digunakan aliran ini adalah:
a. Metode historis perbandingan (dipopulerkan oleh Mac Iver)
b. Metode dialektika (dipopulerkan oleh socrates)
c. Metode fungsional (dipopulerkan oleh Herman Heller)
d. Metode sinkretis (dipopulerkan oleh George jellinek)
Baca juga:
asbabun Nuzul surah alfil,quraisy,dan al-maun
SIFAT DAN HAKIKAT NEGARA
Membicarakan mengenai hakikat negara menurut para pakar hukum:
1. Menurut Leon Duguit
Mengatakan agar kita dapat mengetahui luas kekuasaan negara serta kebebasan kebebasan dari para warga negaranya sebab yang menjadi persoalan pokok di dalam negara itu ialah perimbangan antara kekuasaan negara di satu pihak dengan kebebasan dari warga negara di pihak lain.
2. Menurut Soehino
mengatakan hakikat negara adalah mencerdaskan sifat dan negara dan tujuan negara dengan alasan bahwa hakikat negara sebagai wadah suatu bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.
3. Menurut Harold J. Laski
menyatakan hakikat Negara adalah suatu persekutuan manusia yang mengikuti Jika perlu dengan tindakan paksaan satu cara hidup tertentu.
4. Menurut Plato
menyatakan sifat-sifat manusia ada persamaannya dengan sifat-sifat negara yaitu sifat manusia pertama pikiran sifat negara pertama golongan penguasa sifat manusia kedua keberanian sifat negara kedua golongan tentara sifat manusia ketiga aneka kebutuhan sifat negara ketiga golongan pekerja.
5. Menurut F. Oppenheimer dan Leon duguit
yang menyatakan sifat dan hakikat negara alat kekuasaan orang-orang atau golongan yang kuat untuk memerintah golongan yang lemah.
6. Menurut R. Kranenburg
menyatakan sifat dan hakikat Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan secara sadar oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa agar dapat mewujudkan kepentingan Dari sekelompok manusia tersebut.
7. Menurut logemann
menyatakan sifat dan hakikat Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang memiliki kewibawaan yang dapat memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang menjadi warga dari organisasi kekuasaan itu.
Sedangkan membicarakan mengenai sifat negara secara umum populer dikemukakan oleh Miriam Budiardjo bahwa negara mempunyai tiga sifat yaitu:
1. Sifat memaksa
yaitu agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta dapat mencegah Anarki.
2. Sifat monopoli
yaitu negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat dalam hal ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua
yaitu Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua tanpa terkecuali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar